Setelah Pengumuman Kelulusan, Pahami Ketentuan Masa Kerja serta Hak PPPK Berikut
Pahami masa kerja dan hak PPPK--
Dalam hak kepegawaian, PPPK mendapatkan hak yang sama seperti ASN lainnya. Seperti gaji, mendapat tunjangan, diperbolehkannya cuti, mendapat perlindungan, dan ikut dalam pengembangan kompetensi.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 92 Undang-undang ASN, di mana pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan bantuan hukum.
Pengembangan kepegawaian PPPK dilakukan paling lama 24 jam pelajaran dalam satu tahun masa perjanjian kerja manajemen.
Selain itu, manajemen PPPK telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, mengenai Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam manajemen PPPK, terdapat adanya pangkat, jabatan, pengembangan karier, promosi, pola karier, mutasi, dan adanya jaminan pensiun dan jaminan hari tua.
PPPK sebenarnya hanya mengisi jabatan fungsional saja. Jadi pada PPPK tidak memiliki jenjang karier karena adanya perjanjian kerja yang berisi masa kerja yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu, PPPK tidak menjamin adanya dana pensiun.
BACA JUGA:Buruan Cek, Bansos BLT PIP Rp1 Juta Cair Lagi Desember 2023, Simak Cara Cek Saldonya Via HP
Masa kerja untuk PPPK berdasarkan surat perjanjian paling singkat adalah satu tahun. Tetapi masa kerja tersebut dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan jumlah pegawai dan penilaian hasil kinerja selama itu.
Proses seleksi pada PPPK Guru minimal berusia 20 tahun dan maksimal 59 tahun. Sub tes yang dikerjakan ada 4 kompetensi, yaitu kompetensi manajerial, kompetensi teknis, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.
Sebagai informasi, PPPK juga tidak bisa mendaftar ke seleksi CPNS apabila belum memenuhi syarat pengunduran diri. Nomor Induk Kependudukan (NIK) PPPK akan terkunci secara otomatis di aplikasi SSCASN sebagai data seorang ASN.
BACA JUGA:Daerah Mana Sajakah yang Mendapatkan Tes Kesehatan Gratis bagi Pendaftar Calon Anggota KPPS 2024
Perlu juga untuk diketahui bahwa PPPK berbeda dengan CPNS. Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN dibagi menjadi dua jenis yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Banyak orang menganggap bahwa PNS dan PPPK mempunyai status yang sama. Namun sebenarnya keduanya memiliki perbedaan pada definisi, hak, manajemen, dan bahkan proses seleksinya.
Dilansir dari beberapa sumber yang menyatakan bahwa perbedaan tersebut dijabarkan sebagai berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: