Iklan RBTV Dalam Berita

Setelah Pengumuman Kelulusan, Pahami Ketentuan Masa Kerja serta Hak PPPK Berikut

Setelah Pengumuman Kelulusan, Pahami Ketentuan Masa Kerja serta Hak PPPK Berikut

Pahami masa kerja dan hak PPPK--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - PPPK merupakan pegawai yang diangkat karena perjanjian kerja tertentu yang telah disepakati. Oleh karena itu, PPPK memiliki periode kerja yang telah disesuaikan berdasarkan kebutuhan lowongan yang dibuka oleh instansi terkait. 

PPPK juga ASN. Pengangkatan PPPK oleh PPK sesuai dengan dibukanya kebutuhan pegawai oleh instansi pemerintahan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

PPPK boleh mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun syarat disetujuinya permohonan pemutusan kontrak kerja PPPK, yaitu:

BACA JUGA:Demam atau Sakit Maag Jangan Dulu Beli Pil, Coba Obati dengan Daun Randu

- Telah memenuhi masa perjanjian kerja paling kurang 90%

- Telah memenuhi target kinerja paling kurang 90%

Jadi, PPPK tidak diperbolehkan mengundurkan diri sebelum masa kontrak kerja habis apabila belum memenuhi kedua syarat di atas.

Sedangkan untuk penetapan pemutusan hubungan kerja Batas usia pensiun PPPK yaitu usia 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, pejabat fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan. 

Bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya, batas usia pensiun adalah 60 tahun, serta 65 tahun bagi PPPK jabatan fungsional ahli utama. 

Merujuk PP Nomor 29 Tahun 2018, tata cara pemutusan hubungan perjanjian kerja karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, diusulkan oleh PPK kepada presiden bagi PPPK yang menduduki JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) utama tertentu, JPT madya tertentu, dan JF (Jabatan Fungsional) ahli utama. 

BACA JUGA:11 Rekomendasi Motor Matic Cocok untuk Perempuan, Lebih Nyaman dan Aman

Sedangkan bagi PPPK yang menduduki JPT madya tertentu di lembaga negara dan lembaga non struktural, maka pengusulan pemutusan hubungan kerja dilakukan oleh pimpinan lembaga kepada presiden. 

Sementara itu, bagi PPPK yang menduduki JPT selain yang telah disebutkan di atas dan JF selain JF ahli utama.

Penetapan keputusan pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan oleh presiden atau PPPK, ditetapkan paling lama 14 hari kerja setelah usul pemutusan hubungan perjanjian kerja diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: