Iklan RBTV Dalam Berita

Pelamar KPPS Wajib Tahu Perbedaan dengan PPS, Berikut Ini Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Keduanya

Pelamar KPPS Wajib Tahu Perbedaan dengan PPS, Berikut Ini Pembagian Tugas dan Tanggung Jawab Keduanya

Penting dipahami perbedaan KPPS dan PPS--

BACA JUGA:11 Rekomendasi Motor Matic Cocok untuk Perempuan, Lebih Nyaman dan Aman

Selain tugas, PPS memiliki kewenangan yang diberikan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 ayat 3. PPS memiliki lima kewenangan utama, termasuk membentuk KPPS, mengangkat pantarlih, dan menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. PPS juga dapat melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian KPPS, atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, adalah sebuah unit yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) untuk menjalankan tugas pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). 

Dalam satu KPPS, terdapat tujuh anggota yang terdiri dari satu ketua yang merangkap sebagai anggota dan enam anggota lainnya.

BACA JUGA:Biar Tidak Salah, Ikuti Panduan Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Berikut, untuk PPPK Lolos Seleksi

Tugas KPPS dalam pemilu, sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 1 dan 2, mencakup beberapa poin krusial. Ini termasuk pengumuman Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS, penyerahan DPT kepada saksi peserta pemilu dan pengawas TPS, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS, serta pembuatan berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara.

Selain tugas pokoknya, KPPS memiliki kewenangan yang diamanatkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 30 ayat 3. Kewenangan tersebut meliputi pengumuman hasil penghitungan suara di TPS, pelaksanaan wewenang lain yang diberikan oleh instansi terkait, dan melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, KPPS juga memiliki kewajiban-kewajiban tertentu, seperti menempelkan DPT di TPS, menindaklanjuti temuan dan laporan segera, menjaga dan mengamankan kotak suara, serta menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu kelurahan atau desa. 

BACA JUGA:Buruan Cek, Bansos BLT PIP Rp1 Juta Cair Lagi Desember 2023, Simak Cara Cek Saldonya Via HP

Semua kewajiban tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Pemilu dan Pilkada 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan mendapatkan honorarium sesuai dengan perannya. Ketua KPPS akan menerima honor sebesar Rp 1.200.000 untuk Pemilu dan Rp 900.000 untuk Pilkada. Sementara itu, anggota KPPS akan mendapatkan honor sebesar Rp 1.100.000 untuk Pemilu dan Rp 850.000 untuk Pilkada. 

BACA JUGA:Daerah Mana Sajakah yang Mendapatkan Tes Kesehatan Gratis bagi Pendaftar Calon Anggota KPPS 2024

Selain itu, Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang terlibat dalam proses tersebut juga akan mendapatkan kompensasi, yaitu sebesar Rp 700.000 untuk Pemilu dan Rp 650.000 untuk Pilkada. 

Nah itulah beberapa perbedaan mengenai PPS dengan KPPS, jangan sampai bingung lagi, ya!

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: