Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Lakukan 7 Hal Ini, Tidak Hanya Batal Lulus jadi PPPK, Malah Bisa Kena Sanksi

Jangan Lakukan 7 Hal Ini, Tidak Hanya Batal Lulus jadi PPPK, Malah Bisa Kena Sanksi

Instansi menetapkan sanksi bagi peserta yang mengundurkan diri, baik saat ataupun setelah seleksi.--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Tidak semua calon seleksi PPPK akan dinyatakan lulus, bahkan sebagian lebih ada pula yang dinyatakan gugur. Selain dinyatakan lulus, pernyataan gugur juga selalu mewarnai setiap rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara, baik CPNS maupun PPPK. 

BACA JUGA:Setelah Pengumuman Kelulusan, Pahami Ketentuan Masa Kerja serta Hak PPPK Berikut

Terdapat beberapa alasan mengapa pendaftar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), peserta yang masuk kriteria tersebut dapat dianggap gagal dalam seleksi administrasi.

Berikut adalah beberapa alasan yang bisa membuat peserta seleksi PPPK dibatalkan kelulusannya saat/setelah masa pengadaan berlangsung.

1. Salah Pilih Formasi

Formasi yang tidak tepat bisa menyebabkan status kepesertaan PPPK dibatalkan. Hal itu dikarenakan profesi di status Aparatur Sipil Negara memerlukan keprofesionalan.

Sehingga, kualifikasi pendidikan dan jabatan tujuan sangat diperhatikan. Selain itu, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara, Muhammad Ridwan, mengatakan penyebab lain gugurnya peserta.

Di antaranya, salah memilih instansi, salah memilih sekolah, dan lain sebagainya. Tidak jarang, peserta dengan kualifikasi tidak sesuai juga nekat melamar jabatan yang sebetulnya sudah jelas bukan untuknya.

Seperti pada jabatan guru yang mewajibkan syarat akademik minimal S1/D4. Syarat ini tercantum dalam Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005.

BACA JUGA:Biar Tidak Salah, Ikuti Panduan Pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk Berikut, untuk PPPK Lolos Seleksi

2. Salah Input Data

Paryono, Plt Karo Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan bahwa kesalahan dalam mengunggah data bisa menyebabkan gagal lulus. Baik itu data diri maupun data dalam bentuk dokumen.

Untuk diketahui, Panselnas tidak bertanggung jawab atas kesalahan data yang diberikan calon pelamar. Sehingga, apabila kekeliruan murni karena kelalaian pelamar, itu tanggung jawabnya. Oleh karenanya, pastikan selalu teliti ketika akan menginput data yang dibutuhkan untuk proses lamaran. 

BACA JUGA:Cara Pengisian DRH NI PPPK 2023 Serta Berkas atau Dokumen yang Wajib Disiapkan untuk Di unggah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: