Iklan RBTV Dalam Berita

Penting, PPPK Bisa Mengajukan Cuti dengan Alasan Berikut, Maksimal Cutinya Segini

Penting, PPPK Bisa Mengajukan Cuti dengan Alasan Berikut, Maksimal Cutinya Segini

PPPK bisa mengajukan cuti dengan alasan tertentu--

- Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

3. Cuti Melahirkan

- Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.

- Kelahiran anak pertama merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK.

- Lamanya hak atas cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.

- Untuk menggunakan cuti melahirkan, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti.

- Permintaan secara tertulis diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.

BACA JUGA:Serbu Toko MR. DIY, Banyak Promo Menarik Akhir Tahun, Diskonnya sampai 30 Persen

- Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak atas pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.

- Berdasarkan permintaan secara tertulis dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara, Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti melahirkan.

- Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.

- PPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Cuti Bersama

- Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil.

- Cuti bersama mengurangi cuti tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: