Penting, PPPK Bisa Mengajukan Cuti dengan Alasan Berikut, Maksimal Cutinya Segini
PPPK bisa mengajukan cuti dengan alasan tertentu--
- Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian cuti, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
3. Cuti Melahirkan
- Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, PPPK berhak atas cuti melahirkan.
- Kelahiran anak pertama merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK.
- Lamanya hak atas cuti melahirkan diberikan paling lama tiga bulan.
- Untuk menggunakan cuti melahirkan, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti.
- Permintaan secara tertulis diajukan melalui atasan langsung atau pejabat lain yang setara.
BACA JUGA:Serbu Toko MR. DIY, Banyak Promo Menarik Akhir Tahun, Diskonnya sampai 30 Persen
- Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan menyetujui, mengubah, menangguhkan, atau menolak atas pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.
- Berdasarkan permintaan secara tertulis dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara, Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti melahirkan.
- Format permintaan, pertimbangan, dan keputusan pemberian Cuti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
- PPK yang menggunakan hak cuti melahirkan, tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Cuti Bersama
- Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil.
- Cuti bersama mengurangi cuti tahunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: