Penting, PPPK Bisa Mengajukan Cuti dengan Alasan Berikut, Maksimal Cutinya Segini
PPPK bisa mengajukan cuti dengan alasan tertentu--
- PPPK yang menderita sakit lebih dari empat belas hari berhak atas cuti sakit, dengan ketentuan harus mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter pemerintah.
- Dokter pemerintah merupakan dokter yang berstatus pegawai negeri sipil atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Surat keterangan dokter pemerintah paling sedikit memuat pernyataan tentang perlunya diberikan Cuti, lamanya Cuti, dan keterangan lain yang diperlukan.
- Lamanya hak atas cuti sakit diberikan paling lama satu bulan.
- PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk paling lama satu setengah bulan.
- Untuk mendapatkan hak atas cuti sakit, PPPK yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti dengan melampirkan surat keterangan dokter atau bidan.
- PPPK yang mengalami kecelakaan kerja sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit sampai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.
- PPPK yang menjalankan cuti sakit tetap menerima penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Untuk menggunakan cuti sakit, PPPK mengajukan permintaan secara tertulis kepada Pejabat Yang Berwenang Memberikan Cuti.
- Permintaan secara tertulis diajukan melalui atasan langsung atau pejabat
lain yang setara.
- Atasan langsung atau pejabat lain yang setara memberikan pertimbangan persetujuan atas pengajuan Cuti yang diajukan PPPK.
- Berdasarkan permintaan secara tertulis dan pertimbangan atasan langsung atau pejabat lain yang setara, Pejabat yang Berwenang Memberikan Cuti menetapkan keputusan pemberian cuti sakit.
BACA JUGA:iPhone 14 Plus Harga Bulan Desember Rp 15 Juta, Seperti Apa Teknologi yang Ditawarkan?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: