Iklan RBTV Dalam Berita

Jangan Sampai Salah, Baca Ini Agar Tahu Perbedaan Antara CPNS Dan PPPK

Jangan Sampai Salah, Baca Ini Agar Tahu Perbedaan Antara CPNS Dan PPPK

Beda PPPK dan CPNS--

BACA JUGA:Sudah Lulus Seleksi, Begini Plus Minus jadi PPPK, Selain Gaji juga Ada Tunjangan

Penerimaan CPNS selalu melalui proses seleksi yang ketat dan hanya ada beberapa waktu tertentu dalam setahun di mana penerimaannya dilakukan. CPNS memiliki status sebagai pegawai negeri sipil dan memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang.

CPNS juga biasanya dipekerjakan untuk jabatan-jabatan tertentu yang telah ditentukan dalam formasinya, masa kerjanya pun yang lebih stabil dan lebih lama, dengan prospek untuk pensiun.

BACA JUGA:Berikut Table Gaji Masing-Masing Golongan PPPK, Pangkat dan Golongan Mempengaruhi Digit Angka

Ada beberapa keuntungan dari CPNS seperti berikut :

  • Status sebagai pegawai negeri sipil.
  • Hak dan kewajiban yang jelas.
  • Masa kerja yang stabil.

Namun, selain itu CPNS juga memiliki beberapa kekurangan seperti berikut ini :

  • Proses seleksi yang ketat dan kompetitif.
  • Terbatasnya formasi CPNS yang tersedia setiap tahun.
  • Kurangnya fleksibilitas dalam perubahan jabatan.

Perlu juga untuk diketahui, selain hal-hal diatas, baik PPPK dan PNS  semua akan mendapatkan gaji, Tunjangan Kinerja, Tunjangan Kemahalan, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Pangan, Tunjangan Jabatan, Kinerja, Tunjangan Penghasilan Pegawai, Tunjangan Risiko atau Bahaya, Tunjangan Khusus, dan Tunjangan Profesi. 

BACA JUGA:Informasi Terbaru, Pengumuman PPPK Guru 2023 Diundur Tanggal Ini, Cek Secara Berkala Melalui Link Berikut

Adapun perbedaannya berdasarkan hukumnya, PNS diatur di PP Nomor 11 Tahun 2017 jo PP Nomor 17 Tahun 2020 dan Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sedangkan untuk PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Sedangkan untuk PNS pensiunnya pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi dan 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara untuk PPPK masa pensiunnya pada usia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan; 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya; dan 65 tahun Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama. 

BACA JUGA:Jangan Lakukan 7 Hal Ini, Tidak Hanya Batal Lulus jadi PPPK, Malah Bisa Kena Sanksi

Bagi pelamar yang memang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK, lebih baik untuk baik-baik mempertimbangkan antara keduanya. Agar tidak ada penyesalan diakhirnya.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: