Ada Ketentuan yang Menarik pada Pasal Pemberhentian PPPK, Apa itu?
Ketentuan menarik tentang pemberhentian PPPK--
d. menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(2) Pengaktifan kembali Pegawai ASN yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pasal 54
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian, pemberhentian sementara, dan pengaktifan kembali Pegawai ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BACA JUGA:Sama-Sama Pegawai Tidak Tetap, Sudah Tahu Belum Apa Perbedaan Antara PPNPN Dan PPPK
Sementara itu, selain diberhentikan, hal yang sering terjadi di kalangan PPPK adalah mereka yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi namun tiba-tiba mengundurkan diri. Perlu untuk diketahui bahwa, tindakan tersebut tentunya akan sangat merugikan Negara.
Berikut ini alasan PPPK mengundurkan diri:
1. Lokasi Penempatan
Sebagian besar PPPK mengundurkan diri setelah mengetahui lokasi penempatan kerja. Seperti lokasi lebih jauh dari tempat tinggal yang bersangkutan sehingga semakin besar pula pengeluaran.
Seharusnya juga calon ASN tersebut sudah mengetahui akan hal tersebut. Terdapat poin di form perjanjian kerja yakni bersedia ditempatkan di mana saja sesuai dengan ketentuan serta kebutuhan setiap instansi.
BACA JUGA:6 Cara Mengecilkan Pori-Pori Wajah Agar Terlihat Mulus, Bisa Dicoba di Rumah
2. Gaji yang Diterima
Selain itu alasan lain yang sering digunakan para peserta saat mengajukan pengunduran diri yaitu nominal gaji yang tidak sesuai. Padahal untuk nominal gaji sudah dijelaskan sebelum proses seleksi dan hal tersebut sudah diberitahukan.
Nominal gaji memang berbeda untuk setiap instansi, mungkin hal tersebut menjadi alasan dari banyaknya PPPK mengundurkan diri. Seperti yang sudah dijelaskan untuk gaji terendah berkisar Rp1 jutaan sedangkan gaji tertinggi mencapai Rp5 jutaan.
Hal ini pun sudah sebelumnya dijelaskan dan sudah ada informasi di laman BKN tentang gaji para pegawai negeri sipil. Ini juga perlu digarisbawahi untuk para calon peserta seleksi agar mencari informasi lebih terkait CPNS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: