Iklan RBTV Dalam Berita

Tahun Depan Bansos PKH Masih Ada, tapi 3 Kelompok Orang Ini akan Dicoret dari Daftar Penerima

Tahun Depan Bansos PKH Masih Ada, tapi 3 Kelompok Orang Ini akan Dicoret dari Daftar Penerima

3 kelompok orang dilarang menerima bansos 2024--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kabar gembira, tahun depan pemerintah kembali menyalurkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan atau PKH. Meski demikian mereka yang menerima bantuan PKH tahun ini belum tentu kembali menjadi penerima tahun depan.

Alasannya ada sejumlah syarat dari Kementerian Sosial yang harus dipenuhi penerima. Artinya jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, maka akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

BACA JUGA:11 Manfaat Mencengangkan Air Kelapa Untuk Anak, Catat Waktu yang Baik Untuk Dikonsumsi

Untuk bisa mendapatkan bantuan sosial ini, penerima harus memenuhi 3 komponen dalam anggota keluarga yaitu: 

-Komponen Kesehatan terdiri dari Ibu hamil dan anak usia dini.

-Komponen Pendidikan terdiri dari Anak Sekolah SD/SMP/SMA.

-Komponen Kesejahteraan Sosial terdiri dari orang lanjut usia atau penyandang disabilitas berat.

Jika tidak memenuhi 3 komponen tersebut dapat dipastikan akan dihapus sebagai penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan. 

Status penerima bantuan sosial akan dihapus bilamana penerima telah ada peningkatan ekonomi. 

Penerima bantuan sosial harus mengikuti sejumlah peraturan yang ditetapkan oleh Kemensos seperti menghadiri pertemuan kelompok setiap bulan, mengikuti posyandu, dan mengumpulkan administrasi anak sekolah.

BACA JUGA:Banjir Rezeki Akhir Tahun, 3 Bansos Ini Sudah Masuk Rekening Desember 2023, Begini Cara Cek Nama Penerima

Apabila Anda tidak termasuk pada ciri-ciri di atas, kemungkinan Anda akan kembali menerima bantuan sosial.

Perlu diketahui dan diingatkan kembali, untuk bisa mendapatkan Bansos dari pemerintah harus terlebih dahulu terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Ini menjadi syarat mutlak bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos dari pemerintah. Maka dari itu, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk mengusulkan melalui desa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: