Wajib Tahu, 5 Kriteria Masyarakat Ini Tidak Dapat Bansos, Begini Caranya Cek Status KPM di Laman Kemensos
5 kriteria masyarkaat yang tidak bisa menjadi penerima bansos dari pemerintah--
6. Tunggu beberapa saat, hasil pencarian bakal langsung ditampilkan di layar.
BACA JUGA:Tahun Depan Bansos PKH Masih Ada, tapi 3 Kelompok Orang Ini akan Dicoret dari Daftar Penerima
Selain memenuhi kriteria diatas, KPM juga harus mengetahui apa saja yang sering menjadi kendala dalam proses penyaluran bansos baik KPM itu sendiri ataupun pihak penyalur. Hal ini lah, yang menyebabkan bansos terlambat bahkan tidak dapat diterima oleh KPM yang telah didata oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos).
BACA JUGA:Ini Beberapa Bansos Tahun 2024 serta Cara Daftar agar Tercatat Sebagai Penerima
Adapun masyarakat atau KPM yang dinyatakan layak menyambut bansos adalah masyarakat miskin atau dalam kategori miskin, sehingga pemerintah memberikan bantuan sosial berupa PHK untuk masing-masing kategori penerima dan sembako bagi masyarakat dengan nominal Rp200 ribu di setiap pencairan.
BACA JUGA:Apakah Bansos PKH dan BPNT Masih Ada Tahun Depan? Ini Daftar Bantuan Tahun 2024
Adapun solusi yang dapat Anda lakukan jika bansos tidak kunjung cair atau jika Anda belum dapatkan bansos:
1. Cek Jadwal Pencairan
- Apabila memang ada kabar pencairan, sebaik cek terlebih dahulu kapan jadwal pencairannya secara resmi. Bisa saja dapat kabar belum tentu benar, setelah di cek ternyata memang belum cair.
2. Cek di Halaman Resmi
- Bagi yang merasa menerima di tahun lalu, pastikan kembali dan selalu cek di laman Kementrian Sosial, cekbansos.go.id. Hal ini dikarena Data Terpadu Kesejeahteraan Sosial (DTKS) selalu di update oleh Pemerintah agar tepat sasaran.
3. Membuat laporan ke Pendamping PKH Kemensos
- Apabila sudah masuk di DTKS dan sebagai penerima Bansos namun tidak mendapat bantuan, pendamping sosial akan mengecek nama dan data Anda pada aplikasi SIK-NG milik Kemensos yang bisa mereka akses. Nantinya hasil dari pengecekan dapat melihat status DTKS dan juga proses cek rekening.
- Jika Anda masih dalam proses cek rekening, artinya KPM harus menunggu sampai proses SPM (Surat Perintah Penyaluran) selesai dibuat. Dari pengecekan tersebut juga dapat dilihat bantuanmu akan disalurkan melalui Bank Himbara yang mana ataupun melalui PT Pos Indonesia.
4. Hubungi Pihak Penyalur untuk pelaporan
Dalam tiga tahap diatas jika memang belum cair, Anda melaporkan melalui laman lapor.go.id. Berikut langkahnya:
- Kunjungi website atau situs https://lapor.go.id/instansi/kementerian-sosial.
- Klik menu 'Pengaduan'.
- Tulis judul dan detail laporan secara lengkap.
- Tulis kronologi laporan dan akar masalah.
- Pilih kategori laporan.
- Unggah juga lampiran pendukung laporan berupa gambar, dokumen, dan video dengan maksimal 2 MB bila diperlukan.
- Pilih unggahan laporan sebagai anonim atau menampilkan nama.
- Setelah selesai, silahkan klik "LAPOR"
Selain mengunjungi laman situs tersebut, KPM PKH juga bisa melaporkan pengaduan berupa telepon, SMS/WA dan email sebagai berikut:
Telepon:
- 1500-299 (Masyarakat Umum dan KPM PKH)
- (021) 314-4321 (Jalur Internal SDM PKH dan Kedinasan)
- SMS dan WA : 0811-1500-229
- Email: [email protected]
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: