Aksi Anarkis di PT BRS, 11 Warga Diamankan, Perusahaan Ngaku Rugi Rp 461 Juta
Aksi Anarkis di PT BRS, 11 Warga Diamankan, Perusahaan Ngaku Rugi Rp 461 Juta--
Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi oleh oknum-oknum yang mengajak berbuat sesuatu di luar koridor hukum.
"Untuk masyarakat jangan sampai terbujuk oleh hasutan oknum-oknum dari luar. Supaya situasinya kondusif, dan tidak ada yang dirugikan," kata Kapolres.
BACA JUGA:Pertengahan Februari, Wisata Cemoro Sewu Jadi TWA
Sebelumnya, ratusan masyarakat dari 11 desa penyangga perusahaan perkebunan kelapa sawit PT BRS, mendatangi perusahaan melakukan aksi demo.
Masyarakat didampingi kuasa hukumnya, menuntut agar perusahaan menghentikan aktivitas perusahaan karena masa izin sertifikat HGU perusahan sudah habis.
Namun perusahaan menolak, sebab menurut versi perusahaan sudah melakukan segala proses perpanjangan izin HGU.
BACA JUGA:Bocah 6,5 Tahun Tenggelam di Danau Jiwo
Bahkan perusahaan sudah menerima surat keputusan dari Kantor Pertanahan Provinsi Bengkulu, yang menjadi dasar penerbitan perpanjangan izin HGU dari Kementerian. Selain itu SK yang dikeluarkan juga menjadi dasar untuk perusahaan dapat tetap menjalankan aktivitas di perusahaan.
(Novan Alqadri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: