Seolah Tidak Cukup dengan Gurunya, Pria Ini Cabuli juga Siswi SMK, Bukan 1 tapi 4 kali
Pria ini ditangkap karena mencabuli siswi dari istrinya--
"Kita kenakan pasal 76 D junto Pasal 81 ayat 1 di Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, kemudian kami juntokan juga pasal 64 karena pengulangan beberapa kali lebih dari sekali, kemudian kami alternatifkan ke pasal 6 huruf c pasal 15 ayat 1 huruf e dan g undang-undang nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman pidana diatas 9 tahun penjara," tegas Iptu. Dwi Wardoyo.
Sementara itu, kronologis kasus ini korban berinisial Di (17) dan pelaku berinisial AT (29), diketahui telah memiliki hubungan asmara setelah dikenalkan teman korban.
BACA JUGA:Butuh Dana untuk Modal Usaha, Gunakan 3 Jenis Pinjaman di Pegadaian Berikut, Lengkapi Syarat Ini
Selama menjalin asmara, korban sudah termakan bujuk rayu pelaku yang diketahuinya telah berumah tangga dan memiliki 3 orang anak.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku sudah melakukan hubungan terlarang sebanyak 4 kalu di 2 tempat.
Kejadian pertama terjadi pada Sabtu 8 Juni 2023 lalu sekitar pukul 22.00 WIB, dan kejadian kedua terjadi pada Selasa 11 Juli 2023 lalu sekitar pukul 21.30 WIB di kawasan taman kuliner Kelurahan Pasar Tais Kecamatan Seluma.
BACA JUGA:Pernah Berkunjung ke Kampung Siri dan Kampung Janda? Khusus untuk yang Belum Ada Pasangan saja
Kemudian berlanjut kejadian ketiga dan keempat pada bulan Agustus 2023 lalu, di salah satu kios yang ada di kawasan Taman Wisata Kota Tais Kelurahan Talang Saling Kecamatan Seluma.
Kasus ini terungkap setelah adanya perubahan sikap korban di mata keluarganya, lantaran pelaku diketahui merupakan suami dari istri gurunya sendiri yang selama ini mengajarnya di sekolah.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: