Iklan dempo dalam berita

DPR RI Minta Pemerintah Segera Angkat PPPK menjadi PNS, Alasannya Ini

DPR RI Minta Pemerintah Segera Angkat PPPK menjadi PNS, Alasannya Ini

Alasan mengapa pemerintah diminta untuk segera mengangkat PPPK menjadi PNS--

Pemerintah Diminta Untuk Segera Mengangkat PPPK Menjadi PNS di Musim Politik, Ini Alasannya

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah meminta pemerintah sesegera mungkin untuk mengangkat para Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pengangkatan ini diharapkan bisa dilakukan paling lambat di Januari 2024 mendatang.

BACA JUGA:Kabar Gembira, 2024 Gaji PPPK Bakal Naik 8 Persen, Golongan I Bakal Terima Rp2,9 jutaan

Pada pembahasan APBN 2024, Said selaku Ketua Banggar DPR bersama anggota di Badan Anggaran DPR sudah mengantisipasi timbulnya kebutuhan untuk anggaran atas hal ini. Selebihnya, Said juga mengatakan PPPK dan tenaga honorer sudah berulang kali mengadu ke DPR dan pemerintah untuk meminta diangkat sebagai PNS. 

BACA JUGA:Tahun Depan Seleksi PPPK Kembali Dibuka, Siapkan Syarat Berikut, Kuotanya Cukup Banyak

Saat ini jumlah PPPK ada sebanyak 1,75 juta, dan ditambah juga dengan yang berstatus guru dan tenaga kesehatan berjumlah 770 ribu, sehingga jika ditotal kan semuanya akan berjumlah 2,52 juta orang. Menurut Said, perjuangan mereka juga sempat terhalang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil negara (ASN).

BACA JUGA:Masih Banyak PPPK Lulus Seleksi Belum Bisa Akses untuk Isi DRH NI, Ternyata Ini Penyebabnya

Dalam ketentuan Pasal 99 diatur bahwa tidak serta merta PPPK bisa diangkat statusnya menjadi PNS. Mereka juga harus mengikuti ujian sebagai PNS, sebagaimana layaknya warga masyarakat pada umumnya. meskipun mereka telah mengabdi kepada negara selama bertahun-tahun dan juga telah menjalankan pelayan untuk masyarakat diberbagai bidang, terkhususnya untuk guru dan tenaga kerja kesehatan.

BACA JUGA:Biar Tidak Penasaran, Ini 8 Poin Isi Dari SK PPPK yang Menjadi Acuan Pegawai

Atas dasar ini, DPR telah merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 dengan Undang-Undang No. 20 tahun 2023 tentang ASN. Said menyebut Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada pasal 5 masih masih mempertahankan atas status PPPK, untuk mewadahi kebutuhan pegawai dari pusat dan daerah pada beberapa pos. 

Disebutkan juga dalam ketentuan tersebut, bahwa ASN terdiri dari dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Pengaturan lebih teknis atas ruang lingkup, tugas dan jabatan serta mekanisme bekerja PNS dan PPPK diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP). 

BACA JUGA:PPPK Bakal Terima 5 Tunjangan, Termasuk Asuransi Kematian yang Besarannya Angkanya Segini

Said menyampaikan, yang menjadi masalah sampai saat ini adalah pemerintah belum mengeluarkan mekanisme dan ketentuan mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS, selain itu juga pengadaan PPPK yang baru ini setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang dibatalkan oleh Undang-Undang ASN yang baru mengatur tentang mekanisme pengangkatan PPPK menjadi PNS melalui mekanisme ujian penerimaan PNS sehingga pengangkatan PPPK menjadi PNS tidak secara otomatis. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: