Iklan dempo dalam berita

DPR RI Minta Pemerintah Segera Angkat PPPK menjadi PNS, Alasannya Ini

DPR RI Minta Pemerintah Segera Angkat PPPK menjadi PNS, Alasannya Ini

Alasan mengapa pemerintah diminta untuk segera mengangkat PPPK menjadi PNS--

BACA JUGA:Tahap Pengisian DRH NI, 9 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Semua Peserta PPPK yang Lolos Seleksi

Pada Pasal 75 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN dinyatakan seluruh ketentuan peraturan pelaksanaan tentang No. 5 tahun 2014 masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ASN yang baru. Artinya, pengangkatan PPPK menjadi PNS masih mengacu pada ketentuan UU No. 5 tahun 2014 yang menghalangi pengangkatan langsung PPPK menjadi PNS secara langsung. 

Karena pada saat membuat aturan pelaksanaannya tentu mengacu pada Pasal 99 Undang-Undang No. 5 tahun 2014. Dengan demikian pemerintah memerlukan ketentuan pelaksanaan baru yang mengacu pada Undang-Undang No. 20 tahun 2023. 

BACA JUGA:SK PPPK Bisa Digadai ke Bank, tapi Perhatikan 5 Tips dan 3 Risikonya Berikut

Said juga berharap bahwa pemerintah dapat menuntaskan terlebih dahulu ketentuan pelaksanaan mengenai pengangkatan PPPK menjadi PNS melalui PP yang baru dan mengonsultasikan hal itu terlebih dahulu dengan DPR. 

“Hal ini untuk menghindari politisasi pengangkatan PPPK menjadi PNS di tahun politik dengan mengabaikan asas profesionalitas, netralitas dan kepastian hukum yang menjadi acuan pada Undang-Undang ASN,” ujar Said. 

Menurut Said, pengangkatan PPPK menjadi ASN PNS adalah perjuangan bersama seluruh entitas politik baik dari DPR maupun pemerintah. “Jadi, perlu duduk meletakkan bahwa pengangkatan itu bukan hadiah dari Pemerintah. Namun, dikarenakan kebijakan politik hukum yang kita pilih bersama serta perjuangan tenaga PPPK yang dijamin aspirasinya oleh undang-undang, dan aspirasi itu kita tuangkan dalam undang-undang ASN yang baru,” tutur Said kembali.

BACA JUGA:Ketahuan, Terlibat Politik dan Jadi Caleg, PPPK Lulus Tes di Kota Ini Diusulkan Dibatalkan

Sementara itu, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol tanpa mengundurkan diri maka akan diberhentikan dengan cara tidak hormat. Pemberhentian tidak dengan hormat juga akan diberikan kepada PNS yang mengundurkan diri dan ditangguhkan pemberhentiannya, namun tetap menjadi anggota atau pengurus parpol.

Dalam PP Nomor 37 Tahun 2004, PNS yang menjadi anggota atau pengurus parpol akan diberhentikan sebagai PNS. Namun, pemberhentian PNS yang mengajukan pengunduran diri dapat ditangguhkan, jika: 

  • Masih dalam pemeriksaan pejabat berwenang karena diduga melakukan pelanggaran disiplin PNS yang dapat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat, 
  • Sedang mengajukan upaya banding administratif kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian karena dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat, 
  • Mempunyai tanggung jawab kedinasan yang dalam waktu singkat tidak dapat dialihkan kepada PNS lain.

BACA JUGA:Penting, PPPK Guru Dianggap Mengundurkan Diri jika Sampai 14 Januari Tidak Melengkapi Hal Ini

Itulah alasan mengapa pemerintah diminta untuk segera mengangkat PPPK menjadi PNS.

(Putri Nurhidayati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: