Kabar Gembira, 2024 Gaji PPPK Bakal Naik 8 Persen, Golongan I Bakal Terima Rp2,9 jutaan
PPPK masih harus bersabar untuk bisa merasakan kenaikan gaji 8% ini--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah bersama DPR telah menyutujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024, hal ini merupakan kabar gembira untuk para PPPK. Dalam APBN 2024 ini salah satu poin yang membuat PPPK bahagia berupa kenaikan gaji sebesar 8%.
BACA JUGA:Tahun Depan Seleksi PPPK Kembali Dibuka, Siapkan Syarat Berikut, Kuotanya Cukup Banyak
APBN 2024 ini telah resmi disahkan pada 21 September 2023 lalu. Meskipun kenaikan tersebut baru akan dirasakan pada Januari 2024 mendatang. Maka dari itu PPPK masih harus bersabar untuk bisa merasakan kenaikan gaji 8% ini.
BACA JUGA:Masih Banyak PPPK Lulus Seleksi Belum Bisa Akses untuk Isi DRH NI, Ternyata Ini Penyebabnya
Adapun estimasi besaran gaji terbaru para PPPK disetiap golongan yaitu:
- Golongan I: Rp 1.938.492 hingga Rp 2.901.096
- Golongan II: Rp 2.117.016 hingga Rp 3.071.412
- Golongan III: Rp 2.206.656 hingga Rp 3.201.336
- Golongan IV: Rp 2.299.860 hingga Rp 3.336.768
- Golongan V: Rp 2.511.648 hingga Rp 4.190.076
- Golongan VI: Rp 2.742.876 hingga Rp 4.367.314
- Golongan VII: Rp 2.858.976 hingga Rp 4.552.092
- Golongan VIII: Rp 2.979.828 hingga Rp 4.744.548
- Golongan IX: Rp 3.203.820 hingga Rp 5.261.760
- Golongan X: Rp 3.339.252 hingga Rp 5.484.240
- Golongan XI: Rp 3.480.516 hingga Rp 5.716.224
- Golongan XII: Rp 3.627.720 hingga Rp 5.958.144
- Golongan XIV: Rp 3.941.136 hingga Rp 6.472.764
- Golongan XV: Rp 4.107.780 hingga Rp 6.746.652
- Golongan XVI: Rp 4.281.660 hingga Rp 7.031.988
- Golongan XVII: Rp 4.462.776 hingga Rp 7.329.420
BACA JUGA:PPPK Bakal Terima 5 Tunjangan, Termasuk Asuransi Kematian yang Besarannya Angkanya Segini
Itulah estimasi besaran gaji PPPK yang akan diterima pada Januari 2024 mendatang. Adapun PPPK golongan IX akan menerima nominal terbaru dengan angka mencapai Rp5,2 juta. Sementara itu, sejauh ini PPPK juga sudah mendapatkan beberapa tunjangan, beberapa tunjang tersebut juga diperuntukkan kepada keluarga.
BACA JUGA:Tahap Pengisian DRH NI, 9 Dokumen Ini Wajib Disiapkan Semua Peserta PPPK yang Lolos Seleksi
Berikut ini beberapa tunjangan yang didapatkan PPPK:
1. Tunjangan Keluarga
Tunjangan keluarga terdiri atas: tunjangan suami/isteri: dan tunjangan anak. Tunjangan suami/isteri diberikan sebesar 10% dari Gaji pokok. Tunjangan suami/isteri diberikan untuk satu suami/isteri PPPK yang sah. Tunjangan suami/isteri diberikan terhitung mulai bulan berikutnya sejak PPPK melaporkan pernikahan yang dibuktikan dengan surat keterangan dan surat nikah atau akta perkawinan untuk mendapatkan tunjangan keluarga.
Tunjangan suami/isteri diberhentikan pada bulan berikutnya setelah terjadi perceraian atau suami/isteri meninggal dunia yang dibuktikan dengan: Akta perceraian atau putusan perceraian dari pengadilan; atau surat keterangan kematian.
BACA JUGA:SK PPPK Bisa Digadai ke Bank, tapi Perhatikan 5 Tips dan 3 Risikonya Berikut
Apabila suami atau isteri PPPK berstatus sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau PPPK, tunjangan suami/isteri hanya diberikan kepada salah satu suami/isteri yang mempunyai gaji pokok lebih tinggi. Tunjangan anak diberikan untuk masing-masing anak sebesar 2% dari Gaji pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: