Iklan dempo dalam berita

Banyak yang Tanya Apakah Nasabah Pinjol Galbay Bisa Dipenjara? Ini Jawabannya

Banyak yang Tanya Apakah Nasabah Pinjol Galbay Bisa Dipenjara? Ini Jawabannya

Sanksi bagi nasabah pinjol galbay--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Debitur yang mengalami gagal bayar kerap mendapatkan ancaman atau gertakan dari pihak pinjol legal akan dipidanakan apabila tidak melunasi utang-utangnya. Karenanya banyak yang bertanya apakah nasabah pinjol galbay bisa dipenjara? Ini Jawabannya.

Para debitur tidak usah khawatir atas gertakan dan ancaman dari pihak pinjol legal. Pasalnya, semua itu hanya gertakan semata. Ketika meminjam uang dari platform pinjaman online, penting untuk memahami risiko yang terkait dengan tidak membayar utang pada waktu yang ditentukan.

BACA JUGA:Persiapkan Diri, Seleksi PPPK 2024 Akan Kembali Dibuka, Apakah PPPK Kesehatan 2024 Juga Dibuka?

Risiko ini bisa berupa penalti keterlambatan pembayaran, denda, dan bunga yang berbunga. Bahkan, ada juga nasabah yang takut dengan ancaman penjara karena tak sanggup bayar utang. Apakah benar bisa sampai terkena masalah hukum seperti itu?

Tentunya hal ini harus benar-benar menjadi perhatian para calon nasabah. Karena itu, dalam artikel ini Jaka akan membahas risiko tidak membayar pinjol legal dan apakah benar bisa dipenjara atau tidak. 

1. Penalti dan Denda

Ketika tidak membayar utang pada waktu yang ditentukan, peminjam akan dikenakan penalti keterlambatan pembayaran dan denda.

BACA JUGA:Bahan Alami Ini Menuntaskan Masalah Jerawat, Tanaman yang Mudah Tumbuh di Halaman Rumah

Hal ini sebagaimana diatur dalam perjanjian pinjaman yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Besarnya penalti tersebut diatur dalam ketentuan perjanjian pinjaman, dan bervariasi tergantung pada aplikasi pinjol yang dipilih.

Namun, penting untuk diingat bahwa penalti ini hanya merupakan risiko finansial yang dapat diatasi. Peminjam hanya perlu membayar lebih untuk menghindari risiko ini, dan tidak akan berdampak pada rekam jejak kredit atau hukum.

Selain itu, OJK juga pernah menyampaikan bahwa penagihan yang dilakukan fintech lending maksimal harus 90 hari dan denda yang dibebankan maksimal 100% dari total pokok pinjaman.

BACA JUGA:Nokia Gebrak Pasar Ponsel, dengan Luncurkan Hp Nokia 6600 5G Ultra, Kameranya 200MP

2. Bunga Berbunga

Selain itu, peminjam yang tidak membayar utang pada waktu yang ditentukan juga akan dikenakan bunga berbunga. Hal ini artinya, bunga akan terus diakumulasi pada setiap periode pembayaran yang terlewatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: