Iklan dempo dalam berita

Kisaran Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Segini Besaran Uang Makan dan Lembur PNS 2024, Naik Juga?

Kisaran Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Segini Besaran Uang Makan dan Lembur PNS 2024, Naik Juga?

Kisaran Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen--Foto: ist

NASIONAL RBTVCAMKOHA.COMGaji-pns tahun 2024 mengalami kenaikan. Selain itu ada beberapa jenis tunjangan PNS yang juga mengalami kenaikan, salah satunya uang makan dan uang makan lembur PNS. Berikut informasinya.

Kenaikan  Gaji PNS 2024

Pemerintah telah mengumumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN)/Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 Januari 2024. Kenaikan ini mencapai 8 persen dan akan berlaku untuk seluruh golongan, mulai dari golongan I hingga IV.

BACA JUGA:Selain Gaji PNS 2024 yang Naik, Berikut 4 Tunjangan yang Akan Ikut Naik di Tahun 2024

Gaji PNS golongan I hingga IV dijamin akan mengalami peningkatan pada awal tahun 2024. 

Pembayaran gaji PNS pada tahun tersebut akan dilakukan setiap tanggal 1 di awal bulan.

Pengumuman resmi mengenai kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen di tahun 2024 telah disampaikan oleh Presiden Jokowi pada 16 Agustus 2023. Informasi ini kemudian dikonfirmasi oleh Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo, pada 18 Agustus 2023, yang menyatakan bahwa kenaikan gaji PNS akan efektif mulai 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Nominal Gaji PNS 2024 Cukup Besar Setelah Ada Kenaikan 8 Persen, Silakan Simak Estimasinya

Meskipun pengumuman telah dilakukan, hingga saat ini Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur mengenai gaji pokok terbaru belum dirilis. Kementerian Keuangan bersama dengan DPR dijadwalkan akan menerbitkan PP sebagai langkah pelaksanaan yang menjadi dasar pembayaran atau penyesuaian gaji pokok ASN (PNS dan PPPK), TNI/Polri, dan pensiunan. 

Oleh karena itu, PNS diharapkan untuk tetap menunggu informasi lebih lanjut terkait PP terbaru dari pemerintah.

BACA JUGA:Apakah Kenaikan Gaji PNS 2024 8 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2024? Ini Kata Kemenkeu

Berikut estimasi gaji yang akan diterima PNS golongan I hingga IV di 2024 setelah mendapat kenaikan jika mengacu pada PP No 15/2019:

Berikut Tabel Kenaikan Gaji PNS 2024:

Golongan I

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: