Penghasilan bagi PNS di Indonesia Melalui UU No 20 Tahun 2023, Segini Kenaikan Gaji PNS 2024
Penghasilan bagi PNS di Indonesia Melalui UU No 20 Tahun 2023--Foto: ist
- Golongan IIc diperkirakan sebesar Rp2.485.944 sampai Rp3.958.200
- Golongan IId diperkirakan sebesar Rp2.591.136 sampai Rp4.125.600
3. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan III
- Golongan IIIa diperkirakan sebesar Rp2.785.752 sampai Rp4.575.312
- Golongan IIIb diperkirakan sebesar Rp2.903.580 sampai Rp4.768.848
- Golongan IIIc diperkirakan sebesar Rp3.026.484 sampai Rp4.970.592
- Golongan IIId diperkirakan sebesar Rp3.154.464 sampai Rp5.180.760
BACA JUGA:Tahun Depan Gaji PNS Diganti Single Salary, 6 Tunjangan akan Dihapus, Ini Daftarnya
4. Kenaikan Gaji PNS 2024 Golongan IV
- Golongan IVa diperkirakan sebesar Rp3.287.844 sampai Rp5.400.000
- Golongan IVb diperkirakan sebesar Rp3.426.948 sampai Rp5.628.420
- Golongan IVc diperkirakan sebesar Rp3.571.884 sampai Rp5.866.452
- Golongan IVd diperkirakan sebesar Rp3.722.976 sampai Rp6.114.636
- Golongan IVe diperkirakan sebesar Rp3.880.548 sampai Rp6.373.296
BACA JUGA:Di Daerah Ini Gaji Ketua RT Mengalahkan Gaji PNS, Berikut Besaran Gaji Ketua RT Beberapa Provinsi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: