Iklan RBTV Dalam Berita

Penghasilan bagi PNS di Indonesia Melalui UU No 20 Tahun 2023, Segini Kenaikan Gaji PNS 2024

Penghasilan bagi PNS di Indonesia Melalui UU No 20 Tahun 2023, Segini Kenaikan Gaji PNS 2024

Penghasilan bagi PNS di Indonesia Melalui UU No 20 Tahun 2023--Foto: ist

Kenaikan 4 Tunjangan Tahun 2024

Pemerintah kian memberikan harapan baru bagi PNS, berupa 4 tunjangan yang akan naik seiring dengan kenaikan gaji 2024 mendatang.

Berikut ulasan 4 jenis tunjangan PNS yang akan naik seiring dengan kenaikan gaji, jadi simak sampai akhir.

Adapun 4 tunjangan PNS yang akan baik seiring dengan kenaikan gaji sebagai berikut:

1. Tunjangan Anak

Tunjangan anak PNS ini juga telah tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 1992, yang berisi tentang pemberian tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji yang didapat PNS setiap bulannya.

Diketahui, untuk mendapatkan tunjangan ini, PNS harus memiliki anak atau anak angkat yang berumur kurang dari 21 tahun, yang tentunya belum menikah, tidak berpenghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya.

BACA JUGA:Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka 17 September, Ini Besaran Gaji PNS Indonesia Terbaru

2. Tunjangan suami/istri

Bagi tunjangan suami/istri, akan diberikan lebih besar dari tunjangan anak, yakni sebesar 10 persen dari gaji yang telah diterima PNS disetiap bulannya.

Tunjangan suami/istri ini juga telah tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 1992.

3. Tunjangan Hari Raya (THR)

Tunjangan ini diberikan kepada PNS menjelang hari raya, THR ini akan diberikan sebesar 1 kali gaji pokok beserta tunjangan melekat lainnya.

Kemudian, ditambah dengan 50 persen tunjangan kinerja (Tukin) bagi yang menerima.

BACA JUGA:Sebelum Daftar Jadi CPNS, Cek Rincian Gaji PNS per Bulan Berdasarkan Golongan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: