Iklan RBTV Dalam Berita

Penghasilan bagi PNS di Indonesia Melalui UU No 20 Tahun 2023, Segini Kenaikan Gaji PNS 2024

Penghasilan bagi PNS di Indonesia Melalui UU No 20 Tahun 2023, Segini Kenaikan Gaji PNS 2024

Penghasilan bagi PNS di Indonesia Melalui UU No 20 Tahun 2023--Foto: ist

4. Gaji ke- 13

Diketahui, untuk pemberian Gaji ke-13 untuk PNS dan juga pensiunan ini, telah diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023.

Sebelumnya Presiden Jokowi juga telah menerbitkan PP Nomor 15 Tahun 2023 yang berisi mengenai tunjangan hari raya dan Gaji ke-13 untuk PNS, pensiunan, penerima pensiun, dan juga penerima tunjangan tahun 2023.

Pemerintah juga akan memberikan Gaji ke-13 ini bagi PNS dan juga tunjangan melekat lainnya, dan 50 persen dari tunjangan kinerja bagi yang menerima.

BACA JUGA:Naik 8 Persen, Segini Gaji PNS Tahun 2024, Golongan IV Menerima Rp 5,9 Juta

Dengan ini, ke empat tunjangan di atas tersebut akan dibayarkan dengan dasar pemberian gaji pokok disetiap bulannya.

Jadi kesimpulannya, untuk besaran tunjangan PNS pada 2024 mendatang akan mengalami kenaikan, meskipun belum ada PP resmi yang mengatur jumlah nominal yang pasti.

Itulah informasi mengenai kenaikan gaji di 2024 tahun depan.

 

(Tim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: