Iklan dempo dalam berita

Tahun 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Harus Terdaftar, Apakah Masih Bisa Beli di Warung Kecil?

Tahun 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Harus Terdaftar, Apakah Masih Bisa Beli di Warung Kecil?

Tahun 2024 Beli Gas LPG 3 Kg Harus Terdaftar--Foto: ist

BACA JUGA:Konsumsi Meningkat, Pertamina Tambah 33.600 Gas LPG untuk Bengkulu

2. Proses Pendaftaran di Pangkalan Resmi

Masyarakat yang belum terdaftar dapat melakukan pendaftaran di pangkalan resmi LPG 3 kg Pertamina dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Hal ini diperlukan untuk memasukkan data ke dalam alat merchant apps yang dimiliki oleh pangkalan, yang hanya dapat dilakukan di pangkalan resmi.

3. Dilakukan Verifikasi Data oleh Kementerian Terkait

Setelah pendaftaran, data akan diverifikasi oleh Kementerian yang bersangkutan. Misalnya, data rumah tangga akan menggunakan data P3KE dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sementara data pengusaha mikro akan merujuk pada data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM). Sementara untuk nelayan dan petani sasaran konversi LPG, akan menggunakan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

BACA JUGA:Mau Gas LPG 3 Kg Siapkan KTP, Jatah Bengkulu 51.491 Ton

4. Pembelian dengan Identitas KTP di Tahun 2024

Bagi masyarakat dan keluarga yang sudah terdaftar, pembelian LPG 3 kg di pangkalan resmi dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP sebagai identitas utama. Pada tahun 2024, pentingnya menggunakan KTP pada tiap transaksi pembelian LPG 3 kg bertujuan untuk memastikan pencatatan transaksi berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Lantas, Apakah Beli LPG 3 Kgmasih Bisa di Warung Kecil?

Melansir dari berbagai sumber, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg bersubsidi masih dapat dibeli di pedagang eceran atau warung kecil. 

BACA JUGA:Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP, Ini Dokumen yang Perlu Dipersiapkan untuk Daftar

Namun, pendaftaran dan pencocokan data konsumen yang berhak membeli gas melon tetap berlangsung di pangkalan, baik penyalur maupun sub-penyalur resmi. 

Hingga saat ini, Pertamina masih dalam tahap pendaftaran dan pencocokan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor KTP. 

"Silakan masyarakat datang ke pangkalan resmi, dimasukkan nomor NIK-nya. Bila sudah terdaftar, silakan membeli sesuai kebutuhan," jelas Irto. 

Namun, menurutnya, pemerintah melalui Pertamina masih belum menerapkan pembatasan pembelian elpiji bersubsidi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: