Iklan RBTV Dalam Berita

Awal Tahun Full Senyum, Kenaikan Gaji PNS Sudah Cair Januari Ini, Cek Besaran Gaji PNS Terbaru 2024 Disini

Awal Tahun Full Senyum, Kenaikan Gaji PNS Sudah Cair Januari Ini, Cek Besaran Gaji PNS Terbaru 2024 Disini

Kenaikan Gaji PNS Sudah Cair Januari In--foto; ist

Selain kenaikan gaji yang telah diputuskan, pemerintah juga sedang mengkaji pemberian gaji dengan skema single salary.
Skema single salary adalah konsep penggajian tunggal. Nantinya para ASN maupun PNS hanya menerima satu gaji yang didalamnya sudah tergabung tunjangan. Dengan demikian, para ASN tidak lagi menerima tunjangan.


Seperti diketahui, selama ini selain gaji, para ASN juga menerima tunjangan. Ada berbagai tunjangan yang diberikan negara, yaitu:
1. Tunjangan Makan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 disebutkan bahwa PNS dengan golongan 1 dan golongan 2 mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan 3 dapat Rp 37.000 per hari  

BACA JUGA:Kisaran Gaji PNS 2024 Naik 8 Persen, Segini Besaran Uang Makan dan Lembur PNS 2024, Naik Juga?

2. Tunjangan Jabatan Struktural
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural ditetapkan besaran terendah untuk Eselon VA sebesar Rp 360.000 per bulan, lalu Rp 490.000 per bulan untuk Eselon IVB, sebesar Rp 540.000 untuk Eselon IVA, sebesar Rp 1.260.000 per bulan untuk Eselon IIIA, dan tertinggi sebesar Rp 5.500.000 untuk Eselon IA.

3. Tunjangan Kinerja atau Tukin
Untuk diketahui, menurut Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 disampaikan bahwa Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.
Ada 17 faktor yang digunakan untuk menilai jabatan fungsional dilingkungan BKN, diantaranya pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pedoman kerja, kompleksitas kerja, hubungan personal, persyaratan fisik, dan lingkungan kerja.

BACA JUGA:Selain Gaji PNS 2024 yang Naik, Berikut 4 Tunjangan yang Akan Ikut Naik di Tahun 2024

4. Tunjangan Anak
Dalam aturan yang sama juga disebutkan, kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai anak atau anak angkat, yang berumur kurang dari 21 tahun, belum pernah kawin, tidak mempunyai penghasilan sendiri, dan nyata menjadi tanggungannya, diberikan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok tiap-tiap anak.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dapat diperpanjang sampai umur 25 tahun apabila anak tersebut masih bersekolah. Tunjangan anak sebagaimana dimaksud diberikan sebanyak-banyaknya untuk 3 orang anak, termasuk 1 orang anak angkat.

5. Tunjangan Suami/Istri
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 1992 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil menyatakan bahwa kepada Pegawai Negeri Sipil yang beristri/bersuami diberikan tunjangan istri/suami sebesar 10 persen dari gaji pokok.

BACA JUGA:Nominal Gaji PNS 2024 Cukup Besar Setelah Ada Kenaikan 8 Persen, Silakan Simak Estimasinya


Apabila suami istri kedua-duanya berkedudukan sebagai Pegawai Negeri, maka tunjangan keluarga diberikan kepada yang mempunyai gaji pokok yang lebih tinggi.
Berdasarkan faktor tersebut terdapat nilai jabatan yang
berbeda-beda dan berjenjang, yaitu nilai jabatan terendah ditetapkan 190 dan nilai jabatan tertinggi ditetapkan 4.730.

Dalam penetapan besaran tunjangan tersebut Menteri Keuangan/Pejabat yang berwenang menetapkan indeks sebesar Rp. 5.000,- untuk setiap nilai jabatan.  
Sebagai contoh, Sekretaris Utama dengan kelas jabatan 17 dan nilai jabatan 4.585. Maka penghitungan besaran tunjangan kinerja sebagai berikut:
Sekretaris Utama, 4.585 x Rp.5000,- = Rp. 22.925.000,-

Dengan begitu, tunjangan yang akan didapatkan seorang Sekretaris Utama sebesar Rp 22.925.000.


Sementara itu, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) nominal yang diperoleh Peringkat jabatan 27 dengan jabatan sebagai Pejabat Struktural Eselon I sebesar Rp 117.375.000 dan terendah dengan peringkat jabatan 4 sebagai pelaksana sebesar Rp 5.361.800.

BACA JUGA:Apakah Kenaikan Gaji PNS 2024 8 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2024? Ini Kata Kemenkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: