Iklan RBTV Dalam Berita

Penyaluran Bansos Atensi Yatim Piatu Rp1,2 Juta Sedang Berlangsung, Ini Jadwal Pencairan di PT Pos Indonesia

Penyaluran Bansos Atensi Yatim Piatu Rp1,2 Juta Sedang Berlangsung, Ini Jadwal Pencairan di PT Pos Indonesia

Cara cek penerima bansos Atensi Yatim Piatu 2024 --

Itulah informasi mengenai batas akhir penyaluran bansos Atensi Yatim Piatu senilai Rp1,2 juta di PT Pos Indonesia. Selain itu, ada juga beberapa daftar bansos yang akan cair di athun 2024 ini.

BACA JUGA:Mobil Keluarga, Ini Tabel Angsuran Kredit Mobil Toyota All New Avanza 1.5 G CVT, Per Bulan Bayar Rp 4 Jutaan

Berikut ini daftar bansos 2024:

Bantuan Program Keluarga Harapan atau PKH

Salah satu bansos yang masih dilanjutkan 2024 ini adalah PKH. Dimana bulan Desember 2023, Pemerintah telah menyalurkan bantuan PKH tahap 4 dengan alokasi untuk bulan Oktober hingga Desember. Bansos PKH ini akan disalurkan kepada para keluarga penerima manfaat atau KPM secara bertahap khusus untuk pemegang kartu KKS Merah Putih seperti bank BRI, BNI, Mandiri, dan BSI.

Berikut nominal bansos PKH untuk masing-masing kategori dikutip dari kemensos.go.id:

1. Kategori Ibu Hamil atau Nifas: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

2. Kategori Anak Usia Dini 0 s.d. 6 Tahun: Rp750.000/tahap atau Rp3.000.000/tahun

3. Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp225.000/tahap atau Rp900.000/tahun

4. Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp375.000/tahap atau Rp1.500.000/tahun

5. Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp500.000/tahap atau Rp2.000.000/tahun

6. Kategori Penyandang Disabilitas berat: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

7. Kategori Lanjut Usia: Rp600.000/tahap atau Rp2.400.000/tahun

Adapun tujuan utama PKH adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) terutama bidang pendidikan, dan kesehatan pada kelompok Rumah Tangga Sangat Miskin atau Keluarga Sangat Miskin (RTSM/ KSM). 

BACA JUGA:Cek Saldo ATM Sekarang, Bansos BPNT Rp200 Ribu Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cek Nama Penerima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: