Iklan RBTV Dalam Berita

Biar Tidak Bingung, Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya

Biar Tidak Bingung, Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya

Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah--

3. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta melakukan registrasi ke BPN.

Lalu, barulah kamu memenuhi persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.

Melansir situs resmi Kementerian ATR/BPN, syarat wajib yang perlu dipersiapkan adalah:

1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon;

2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa;

3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum;

4. Sertifikat asli dan akta jual beli dari PPAT;

BACA JUGA:Jangan Sampai Hilang, Akta Nikah Syarat Dapat Kredit Rp 50 Juta KUR Mandiri 2024, Bunganya Rendah

5. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;

6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika diizinkan instansi yang berwenang;

7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;

8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan agar Status Kepemilikan Sah

Selain persyaratan di atas, ada pula beberapa hal penting yang perlu disiapkan, yakni:

- Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: