Biar Tidak Bingung, Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya
Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah--
3. Membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta melakukan registrasi ke BPN.
Lalu, barulah kamu memenuhi persyaratan untuk mengurus balik nama sertifikat tanah.
Melansir situs resmi Kementerian ATR/BPN, syarat wajib yang perlu dipersiapkan adalah:
1. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon;
2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa;
3. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum;
4. Sertifikat asli dan akta jual beli dari PPAT;
BACA JUGA:Jangan Sampai Hilang, Akta Nikah Syarat Dapat Kredit Rp 50 Juta KUR Mandiri 2024, Bunganya Rendah
5. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;
6. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika diizinkan instansi yang berwenang;
7. Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
8. Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).
BACA JUGA:Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Warisan agar Status Kepemilikan Sah
Selain persyaratan di atas, ada pula beberapa hal penting yang perlu disiapkan, yakni:
- Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: