Iklan RBTV Dalam Berita

Biar Tidak Bingung, Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya

Biar Tidak Bingung, Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya

Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah--

- Pernyataan tanah tidak sengketa;

- Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Setelah mengetahui berapa biaya balik nama tanah dan syaratnya, maka berikutnya kamu perlu untuk mengetahui untuk tahapan untuk mengurusnya. Berikut tahapannya:

Tahapan balik nama sertifikat tanah:

1. Urus AJB ke PPAT

Setiap pengurusan balik nama sertifikat tanah harus melalui PPAT. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Jadi, hal pertama yang harus dilakukan pertama kali adalah mengurus AJB ke PPAT. Nantinya, kantor PPAT bakal memeriksa kesesuaian data atau dokumen.

BACA JUGA:Apa Arti Mimpi Rumah Kebakaran? Ini 9 Makna Menurut Tafsir, Pertanda Baik dan Buruk

2. Datangi Kantor Pertanahan

Setelah syarat balik nama sertifikat tanah lengkap dan AJB sudah diurus, hal berikutnya yang bisa kamu lakukan adalah mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) terdekat. Hal ini dilakukan untuk mengubah status AJB menjadi SHM atau HGU.

3. Bayar BPHTB

Selanjutnya, kamu harus membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Pajak tersebut dipungut oleh pemerintah kabupaten atau kota, berdasarkan Pasal 1 Angka 37 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Setelah BPHTB dibayar lunas, kamu wajib menyertakan bukti setor BPHTB ke kantor BPN.

BACA JUGA:Xiaomi Redmi 12 Review Spesifikasi Lengkap dan Harga Terbaru Januari 2024

4. Pencoretan Pemegang Hak Lama

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: