Biar Tidak Bingung, Ini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah serta Syaratnya
Cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Biar tidak bingung, ini cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah serta syaratnya. Balik nama sertifikat tanah adalah proses penggantian nama dari pemilik lama ke pemilik baru.
Balik nama sertifikat tanah perlu dilakukan apabila suatu tanah berpindah kepemilikan, entah melalui perwarisan atau dibeli secara sah di mata hukum.
Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atau hak atas tanah yang dirilis pemerintah dalam bentuk dokumen resmi.
BACA JUGA:7 Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal Menurut Islam, Ada Pesan Positif di Balik Itu Semua
Lantaran memiliki hukum kuat, sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengklaim hak-hak tertentu atas tanah.
Setelah balik nama, hak atas tanah yang diwariskan atau dibeli akan sah di mata hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Lantas, bagaiaman cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah, serta berapa biaya balik nama sertifikat tanah?
Sebenarnya, cara menghitung biaya balik nama tidak begitu sulit, bahkan perhitungannya sama dari tahun ke tahun. Ada rumus yang bisa menjadi acuan untuk menghitung biaya tersebut dari Kementerian ATR/BPN, yaitu:
BACA JUGA:Rekomendasi 4 Laptop Harga Rp5 Jutaan Core i5 Performa Tangguh Buat Kamu yang Lagi Minim Budget
Rumus biaya balik nama sertifikat tanah: (nilai tanah per m2 x luas tanah (m2)): 1.000 + biaya pendaftaran
Perhitungan ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang bisa dicari di situs pemerintah daerah setempat.
Selain biaya pendaftaran, masih ada biaya administrasi lainnya yang perlu diperhitungkan.
Misalnya seperti penerbitan AJB, BPHTB, dan biaya mengecek keabsahan sertifikat tanah dilakukan oleh notaris atau PPAT.
Biasanya, tarif yang dikeluarkan sekitar 1% dari total nilai transaksi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: