Belum juga Daftar BPJS Kesehatan? Gak Perlu Ribet Begini Cara Mudah dan Praktisnya
Syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan--
9. Setelah menerima kartu, cek kembali nomor kartu kamu di
website resmi BPJS Kesehatan untuk memastikan sudah terdaftar.
Namun apabila Anda sudah memiliki BPJS kesehatan tetapi sudah tidak aktif, karena Anda belum membayar iuran BPJS kesehatan sehingga status BPJS kesehatan menjadi tidak aktiif, berikut ada tiga cara untuk mengaktifkan kembali BPJS kesehatan :
1. Melalui Dinas Sosial
- Peserta BPJS yang non-aktif dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (Chika). Selain itu juga dapat mendatangi langsung kantor BPJS kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.
BACA JUGA:Laptop Cepat Panas? Jangan Khawatir, Berikut 7 Rekomendasi Software Pendingin Laptop Terbaik
- Peserta BPJS non-aktif dapat membuat laporan ke Dinas Sosial setempat dengan membawa KTP, Kartu Keluarga, dan kartu JKN KIS atau kartu BPJS kesehatan.
- Setelah membuat laporan, Dinas Sosial menerbitkan surat keterangan yang ditujukan untuk Kepala Cabang BPJS Kesehatan yang dimaksud untuk melakukan status reaktivasi status kepesertaan.
- Setelah status kepesertaan sudah di reaktivasi, peserta dapat melaporkan ke faskes I atau rumah sakit untuk menginformasikan bahwa BPJS kesehatan sudah diaktifkan kembali melalui sistem
BACA JUGA:Punya Usaha Berjalan 2 Tahun, Bisa Ajukan Pinjaman Bukan KUR di BRI Plafon Rp250 Juta, Ini Syaratnya
2. Lewat APlikasi JKN Mobile
- Download aplikasi JKN Mobile di Play Store atau App Store
- Registrasi dan buat akun
- Setelah akun berhasil dibuat, lakukan login dengan memasukkan nomor kartu BPJS Kesehatan/KTP/email
- Pilih menu segmen peserta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: