Cara Cek KIS Online 2024, Pastikan Apakah Kartu KIS Kamu Masih Aktif Atau Tidak
Cara Cek KIS Online 2024--Foto: ist
• Memiliki E-KTP.
• Mempunyai Kartu Indonesia Sehat (KIS).
• Nantinya proses pendaftaran akan difasilitasi oleh Kementerian Sosial.
Cara Mengaktifkan Kembali Bantuan KIS 2024 yang Sudah Tidak Aktif
Kenapa Kartu Indonesia Sehat (KIS) bisa nonaktif? Hal tersebut terjadi apabila dalam jangka waktu 6 bulan kartu KIS tidak pernah digunakan untuk berobat ataupun sekedar cek kesehatan maka kartu akan dinonaktifkan sampai pemilik kartu mengaktifkan kembali ke kantor BPJS terdekat, itupun jika kartu yang dimiliki tidak dinonaktifkan secara permanen.
Kemudian bagaimana cara mengaktifkan kembali? Dirangkum dari akun Instagram resmi BPJS Kesehatan, berikut cara mengaktifkan kembali KIS PBI Jaminan Kesehatan:
1. Menyiapkan syarat untuk mengaktifkan kembali kartu tersebut, berupa identitas diri seperti Fotocopy Kartu Keluarga (KK), Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) asli.
2. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 165, Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang ke kantor BPJS Kesehatan Terdekat untuk mengetahui status Kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan.
3. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa syarat pada No. 1.
4. Berdasarkan dokumen kependudukan, Dinas Sosial selanjutnya menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan setempat untuk permohonan re-aktivasi status kepesertaan KIS PBI Jaminan Kesehatan dan membutuhkan layanan kesehatan.
5. Setelah dilakukan re-aktivasi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit dan melaporkan bahwa kartu sudah aktif kembali.
BACA JUGA:Cek Saldo ATM Sekarang, Bansos BPNT Rp200 Ribu Sudah Masuk Rekening, Begini Cara Cek Nama Penerima
6. Bagi peserta KIS PBI Jaminan Kesehatan yang telah dinonaktifkan lebih dari 6 bulan lalu, silahkan membawa dokumen kependudukan dan mengajukan permohonan kepada Dinas Sosial setempat untuk diproses agar terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai ketentuan PP Nomor 76/2015 dan Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan DTKS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: