Belum Dapat Bantuan KIS 2024 dari Pemerintah, Begini Cara Daftar KIS Gratis Online 2024
Belum Dapat Bantuan KIS 2024 dari Pemerintah, Begini Cara Daftar KIS Gratis Online 2024--Foto: ist
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Bansos KIS 2024 tahap awal dari pemerintah telah dimulai sejak bulan Januari 2024 hingga akhir 31 Desember. Namun bagi Kamu yang belum terdaftar, berikut cara-daftar-kis online.
Kartu Indonesia Sehat atau KIS adalah kartu identitas yang diberikan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yakni program layanan kesehatan yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Jadi semua orang yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan akan mendapatkan KIS.
BACA JUGA:Bantuan KIS 2024 Cair, Ini Kriteria dan Persyaratan yang Dibutuhkan Para Penerima
Pada awal pembentukannya, disebutkan bahwa KIS adalah kartu yang hanya diberikan kepada masyarakat miskin dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS). Sehingga masyarakat banyak yang mengira program BPJS Kesehatan bukanlah untuk umum.
Tapi sejak 2015, sudah ditetapkan tidak ada batasan siapa yang bisa mendaftarkan diri. Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
BACA JUGA:Bantuan KIS 2024 Sudah Cair, Begini Cara Daftar Bantuan KIS 2024 Secara Online
Kriteria Penerima KIS 2024
Ada sejumlah kriteria lainnya bagi penerima Bansos PBI JK.
Dilansir situs Kementerian Kesehatan, berikut sejumlah kriteria penerima Bansos PBI JK:
• Kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu ditetapkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) setelah berkoordinasi dengan Menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait.
• Hasil pendataan fakir miskin dan orang tidak mampu yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik (BPS) diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos untuk dijadikan data terpadu.
• Data terpadu yang ditetapkan oleh Kemensos akan dirinci menurut provinsi dan kabupaten/kota dan menjadi dasar bagi penentuan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
• Kementerian Kesehatan mendaftarkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Cara Mengaktifkan Kembali Bantuan KIS 2024 yang Sudah Tidak Aktif, Bawa Dokumen Ini ke Dinas Sosial
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: