Iklan RBTV Dalam Berita

2 Jenis Pinjaman Non KUR Mandiri Tanpa Jaminan, Limit Besar Tenor Panjang

2 Jenis Pinjaman Non KUR Mandiri Tanpa Jaminan, Limit Besar Tenor Panjang

2 Jenis Pinjaman Non KUR Mandiri Tanpa Jaminan--Foto: ist

BACA JUGA:Cara Mengajukan KUR Mandiri Tanpa Jaminan, Intip Tips Agar Lolos Pengajuan KUR Mandiri 2024

2. Kredit Sebaguna Mandiri

Anda dapat mengajukan pinjaman non KUR dari Bank Mandiri lewat program Kredit Serbaguna Mandiri (KSM).

KSM Mandiri adalah fasilitas kredit tanpa jaminan yang ditawarkan kepada individu dengan pendapatan tetap, profesi yang dapat diverifikasi, dan target pasar tertentu untuk membiayai berbagai kebutuhan mereka.

Limit kredit KSM sampai dengan Rp1.5 Miliar dengan tenor atau jangka waktu pembayaran cicilan sampai dengan 15 tahun.

BACA JUGA:Syarat KUR Mandiri 2024 Pinjam Rp 100 Juta Cair Cepat Tak Perlu Jaminan, Lampirkan Dokumen Berikut

Fasilitas ini dapat mendukung berbagai jenis pengeluaran, termasuk pendidikan, pernikahan, kesehatan, renovasi rumah, dan lain sebagainya.

Limit kredit dari pinjaman Bank Mandiri ini dapat mencapai hingga Rp 1,5 miliar, dengan tenor pinjaman yang dapat mencapai 15 tahun tanpa memerlukan jaminan.

Selain itu, nasabah yang merupakan karyawan juga dapat mengajukan permintaan untuk menjadwalkan angsuran sesuai dengan tanggal pembayaran gaji mereka kepada petugas Bank Mandiri.

Persyaratan

Adapun persyaratan untuk mengajukan pinjaman KSM adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun, berdomisili di Indonesia.

Memiliki penghasilan minimal sebesar 3 juta per bulan, fotokopi KTP pemohon, fotokopi NPWP (khusus untuk limit kredit di atas Rp 50 juta), slip gaji atau laporan penghasilan terakhir (khusus untuk pegawai non payroll).

BACA JUGA:Selain Dokumen, Ternyata Hal Sepele Ini Bisa Membuat Pengajuan KUR Mandiri Rp 50 Juta Ditolak

Cara mengajukan pinjaman:

Nasabah/calon debitur dapat mengajukan Kredit Serbaguna Mandiri dengan cara mengikuti salah satu dari opsi berikut:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: