Iklan dempo dalam berita

Buronan Polda Bali Ditangkap di Rejang Lebong Kasusnya Penipuan Jual Beli Mobil, Kerugiannya Capai Satu Miliar

Buronan Polda Bali Ditangkap di Rejang Lebong Kasusnya Penipuan Jual Beli Mobil, Kerugiannya Capai Satu Miliar

--

REJANG LEBONG RBTVCAMKOHA.COM- warga Komplek Pepabri Kelurahan Lingkar Barat Kota Bengkulu berinisial DPY diamankan tim gabungan dari sat Reskrim Polres Rejang Lebong bersama anggota dari sat Reskrim Polres Jembrana Polda Bali pada kamis (18/01).

Pelaku diketahui melakukan penipuan atas jual beli mobil kepada korban Ali Sadikin warga Banjar pesinggahan Desa medewei Kecamatan pekutatan Kabupaten Jembrana Bali.

BACA JUGA:Pak Eko Dijebloskan ke Sel Polisi, Dia Ditangkap Jumat Sore

Kaurbin Ops (KBO) Satreskrim Polres Rejang Lebong Ipda Rudi Sampurno mengatakan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan polisi pada 12 Januari 2024.

BACA JUGA:Rumah Anggota BPD di Kabupaten Seluma Ludes Terbakar

"Kita melakukan back up penangkapan terhadap pelaku penipuan di wilayah Polres Jembrana Polda Bali pelaku ini diketahui warga Kota Bengkulu dan mengontrak salah satu rumah di wilayah kota Curup".jelas Ipda Rudi

Berdasarkan laporan tersebut pelaku ini dikenakan pasal tindak pidana di mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 45 a ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik atau penipuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP.

"Ya pelaku ini diketahui melakukan penipuan jual beli mobil dan korbannya merupakan Warga Provinsi Bali". Imbuhnya

BACA JUGA:Bunga 1 Persen, Ini Cara Pengajuan Kredit Rp 15 Juta BRI 2024 Non KUR Cair Hitungan Hari

Dan dari interogasi yang dilakukan di Polres Rejang Lebong diketahui pelaku telah melakukan penipuan serupa terhadap 5 korban di wilayah hukum Polda Bali dengan total kerugian mencapai 1 miliar rupiah.

"Kita juga melakukan interogasi pada saat penangkapan dan dibawa ke Reskrim Polres Rejang Lebong pelaku ini mengaku jika telah melakukan penipuan terhadap 5 orang dengan kerugian mencapai Rp 1 miliar".Pungkas Ipda Rudi

Saat ini pelaku telah dibawa ke Polres Jembrana Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: