Kantor Bupati Bengkulu Utara Digeruduk Ratusan BPD, Ini 9 Tuntutannya
Kantor Bupati Bengkulu Utara Digeruduk Ratusan BPD--
7. Mendorong revisi Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD disesuaikan dengan kondisi sekarang.
8. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan logo resmi Skala Nasional BPD atau DPR Desa yang telah diajukan oleh PABPDSI pada tahun 2021.
9. Kementerian Dalam Negeri menerbitkan edaran kepada Pemerintah Provinsi seluruh Indonesia tentang Pembinaan dan Pengawasan Pemerintah Provinsi terhadap Pemerintahan Desa, sesuai dengan Amanat UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 114, yang didalamnya termaktub peningkatan kapasitas, manajemen pemerintahan, bantuan keuangan, pendampingan dan bantuan teknis.
BACA JUGA:Pengelola Parkir Pasar Panorama Wajib Bersihkan Badan Jalan dari PKL
Dijelaskan koordinator massa aksi Irwandi, saat ini tunjangan dan dana operasional BPD di 215 desa di Kabupaten Bengkulu Utara dinilai masih sangat rendah, yakni Rp 750.000 anggota, Rp 1.200.00 wakil ketua, dan Rp 1.500.000 ketua BPD, kemudian Rp 2.500.000 dana operasional dalam satu tahun. Maka harapannya aspirasi yang disampaikan oleh BPD secara serentak hari ini dapat dipenuhi.
Kemudian untuk pemerintah daerah diminta untuk melakukan evaluasi terhadap kepala dan perangkat di desa, yang dikatakan kerap kali membuat kebijakan bahkan musyawarah desa, namun tidak melibatkan BPD.
BACA JUGA:Mau Menikah Tidak Punya Uang, Pemkot Siap Tanggung Biaya
"Saat ini aksi serentak dilakukan secara nasional. Kami aksi di daerah sebagai bentuk solidaritas, menyampaikan tuntutan yang sama. Kami berharap tuntutan ini dapat dipenuhi oleh Pemerintah," sampai Irwandi.
Novan Alqadri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: