Pria di Kota Manna ini Dipenjarakan Ayah Kandung Karena Gadaikan Mobil Orang Tuanya Tanpa Izin
--
Korban kemudian melakukan penelusuran dan pencarian hingga akhirnya mobil tersebut diketahui digadaikan oleh anaknya LR kepada warga Kecamatan Pasar Manna, sebesar Rp 17 Juta.
BACA JUGA:Jangan Panik saat Laptop Ngadat, Begini Cara Restart Laptop Hang yang Aman
BACA JUGA:Update Syarat Pengajuan dan Tabel Angsuran KUR BRI Rp40 Juta, Usia Minimal 21 Tahun
Tidak terima atas perbuatan anaknya itu, kemudian Ahmad Saputro melaporkan kejadian tersebut ke polisi, atas dugaan tindak pidana pencurian.
Terkait diamankannya LR ini, Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan, AKP Sarmadi saat dihubungi melalui telepon selulernya membenarkan hal tersebut, diktakan AKP Sarmadi, perkara ini masuk dalam tindak pidana pencurian dalam keluarga, dan saat ini untuk terduga pelaku sudah diamankan.
BACA JUGA:Cara Kredit HP di Blibli, Dapatkan Cicilan dan Bunga yang Rendah, Ikuti 3 Langkah Berikut
BACA JUGA:Cara Kredit HP Samsung di Traveloka Paylater dengan Limit Rp 10-50 Juta, Cukup Siapkan 3 Dokumen Ini
" Sudah ditahan, sekarang masih diproses, benar pensiunan orang tuannya, motifnya masih didalami," ujar Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan AKP Sarmadi.
Anggi Noverdo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: