Iklan dempo dalam berita

Kenapa Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel? Begini Alasan dari Pihak Kementerian Keuangan

Kenapa Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel? Begini Alasan dari Pihak Kementerian Keuangan

Apa alasan pemerintah membayar kenaikan gaji PNS dengan sistem rapel?--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Kenapa gaji PNS 2024 dibayar rapel? Begini alasan dari pihak kementerian keuangan. Kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS sudah dihitung per 1 Januari 2024.

Hanya saja, untuk pembayaran kenaikan gaji PNS dan pensiunan akan dilakukan secara rapel. Seperti yang ditegaskan oleh Stafsus Menkeu, Yustinus Prastowo, bahwa pembayarn kenaikan gaji PNS 8% akan di rapel.

Hal ini lantaran, saat ini pemerintah sedang merampungkan serangkaian aturan yang cukup banyak.

Sehingga, untuk gaji PNS dan pensiunan saat ini dibayarkan belum dengan kenaikkannya, namun sudah dihitung naik per 1 Januari 2024.

BACA JUGA:Kenaikan Gaji PNS 2024 Kapan Cair? Ternyata Ini Alasannya Belum Ada Tanda-tanda Dibayar

Dan untuk pembayaran kenaikan 8% dan 12% dengan mekanisme rapel nantinya akan mulai dibayarkan saat PP terkait kenaikan gaji PNS dan pensiunan yang sedang digarap pemerintah rampung dan mulai diterbitkan.

Sehingga, sudah jelas bahwa gaji PNS dan pensiunan PNS pada tahun 2024 tetap mendapat kenaikan sebesar 8%, hanya saja pembayarannya dirapel menunggu PP kenaikkan gaji diterbitkan oleh pemerintah.

Sementara itu, tak hanya gaji PNS saja yang mengalami kenaikan. Namun, gaji TNI dan Polri juga akan mengalami kenaikan sebesar 8%. 

BACA JUGA:Tahan Banting dan Kuat Menderita, 5 Weton Ini Cepat Kaya dan Sukses dalam Karier, Dinaungi Bumi Kapetak

Seperti yang dikatakan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), selain PNS, kenaikan gaji untuk TNI dan Polri juga adalah sebesar 8%, sedangkan untuk pensiunan sebesar 12%. 

Besaran gaji TNI berbeda-beda tergantung dari pangkat yang dimiliki. Berikut ini besaran gaji pokok TNI dari pangkat terendah hingga tertinggi:

TNI Golongan I (Tamtama)

- Prajurit Dua Kelasi Dua, Rp1.774.980 - Rp2.741.148

- Prajurit Satu Kelas Satu, Rp1.830.492 - Rp2.826.900

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: