Kenapa Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel? Begini Alasan dari Pihak Kementerian Keuangan
Apa alasan pemerintah membayar kenaikan gaji PNS dengan sistem rapel?--
- Prajurit Kepala Kelasi Kepala, Rp1.887.732 - Rp2.915.352
- Kopral Dua, Rp1.946.808 - Rp3.006.612
- Kopral Satu, Rp2.007.612 - Rp3.100.572
- Kopral Kepala, Rp2.070.468 - Rp3.197.556
BACA JUGA:Ide Usaha untuk Pensiunan, Diantaranya Penitipan Anak atau Hewan
TNI Golongan II Bintara
- Sersan Dua, Rp2.271.996 - Rp3.733.668
- Sersan Satu, Rp2.343.060 - Rp3.850.416
- Sersan Kepala, Rp2.416.392 - Rp3.970.836
- Sersan Mayor, Rp2.491.992 - Rp4.095.036
- Pembantu Letnan Dua, Rp2.569.860 - Rp4.223.124
- Pembantu Letnan Satu, Rp2.650.320 - Rp4.355.208
BACA JUGA:Hasil Produksinya Banyak Diminati Orang, Berikut 5 Usaha Tahun 2024 yang Menjanjikan
TNI Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua, Rp2.954.124 - Rp4.779.216
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: