Iklan RBTV Dalam Berita

Kenapa Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel? Begini Alasan dari Pihak Kementerian Keuangan

Kenapa Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel? Begini Alasan dari Pihak Kementerian Keuangan

Apa alasan pemerintah membayar kenaikan gaji PNS dengan sistem rapel?--

- Prajurit Kepala Kelasi Kepala, Rp1.887.732 - Rp2.915.352

- Kopral Dua, Rp1.946.808 - Rp3.006.612

- Kopral Satu, Rp2.007.612 - Rp3.100.572

- Kopral Kepala, Rp2.070.468 - Rp3.197.556

BACA JUGA:Ide Usaha untuk Pensiunan, Diantaranya Penitipan Anak atau Hewan

TNI Golongan II Bintara

- Sersan Dua, Rp2.271.996 - Rp3.733.668

- Sersan Satu, Rp2.343.060 - Rp3.850.416

- Sersan Kepala, Rp2.416.392 - Rp3.970.836

- Sersan Mayor, Rp2.491.992 - Rp4.095.036

- Pembantu Letnan Dua, Rp2.569.860 - Rp4.223.124

- Pembantu Letnan Satu, Rp2.650.320 - Rp4.355.208

BACA JUGA:Hasil Produksinya Banyak Diminati Orang, Berikut 5 Usaha Tahun 2024 yang Menjanjikan

TNI Golongan III (Perwira Pertama)

- Letnan Dua, Rp2.954.124 - Rp4.779.216

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: