Iklan RBTV Dalam Berita

Kenapa Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel? Begini Alasan dari Pihak Kementerian Keuangan

Kenapa Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel? Begini Alasan dari Pihak Kementerian Keuangan

Apa alasan pemerintah membayar kenaikan gaji PNS dengan sistem rapel?--

2. Golongan II (Bintara)

- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-3.457.100

- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-3.565.200

- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-3.676.700

- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-3.791.700

- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-3.910.300

- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-4.032.600

3. Golongan III (Perwira Pertama)

- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-4.425.200

- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-4.635.600

- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-4.780.600

BACA JUGA:Lumayan Tambahan Uang Jajan, Ini 6 Ide Usaha Sampingan Sambil Kerja, Cocok untuk Pekerja Kantoran

4. Golongan IV (Perwira Menengah)

- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-4.930.100

- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-5.084.300

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: