Kenapa Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel? Begini Alasan dari Pihak Kementerian Keuangan
Apa alasan pemerintah membayar kenaikan gaji PNS dengan sistem rapel?--
2. Golongan II (Bintara)
- Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.103.700-3.457.100
- Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.169.500-3.565.200
- Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.237.400-3.676.700
- Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.307.400-3.791.700
- Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.379.500-3.910.300
- Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.454.000-4.032.600
3. Golongan III (Perwira Pertama)
- Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.735.300-4.425.200
- Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 2.820.800-4.635.600
- Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 2.909.100-4.780.600
BACA JUGA:Lumayan Tambahan Uang Jajan, Ini 6 Ide Usaha Sampingan Sambil Kerja, Cocok untuk Pekerja Kantoran
4. Golongan IV (Perwira Menengah)
- Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.000.100-4.930.100
- Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.093.900-5.084.300
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: