Kenapa Gaji PNS 2024 Dibayar Rapel? Begini Alasan dari Pihak Kementerian Keuangan
Apa alasan pemerintah membayar kenaikan gaji PNS dengan sistem rapel?--
- tunjangan pangan,
- tunjangan jabatan,
- tunjangan pengabdian wilayah terpencil,
- tunjangan jabatan struktural/fungsional, dan
- tuang lauk pauk yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertahanan RI Nomor 33 tahun 2017.
BACA JUGA:Sangat Cocok, Ini 9 Ide Usaha Sampingan di Desa, Jadi Banjir Cuan Deh!
Sementara itu, berbeda dengan TNI. Gaji pokok Polri diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:
1. Golongan I (Tamtama)
- Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.643.500-2.538.100
- Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.694.900-2.617.500
- Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.747.900-2.699.400
- Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.802.600-2.783.900
- Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 1.858.900-2.870.900
- Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 1.917.100-2.960.700
BACA JUGA:Apakah Mesin Bisa Dijadikan Jaminan Pinjam KUR BCA 2024? Catat, Ini 6 Agunan yang Berlaku
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: