Iklan dempo dalam berita

BTN Luncurkan Layanan Pengajuan Pinjaman Secara Online, Ini Syarat dan Caranya

BTN Luncurkan Layanan Pengajuan Pinjaman Secara Online, Ini Syarat dan Caranya

Syarat dan cara pengajuan pinjaman secara online di BTN--

Fitur BTN Kita mempermudah masyarakat untuk memproses

pengajuan pinjaman hingga pencairan hanya dengan aplikasi BTN Mobile. Nasabah juga akan mendapatkan informasi terkait plafon kredit, suku bunga, jangka waktu kredit, dan angsuran.

2. Fitur BTN Home Service dan kAI

fitur baru tersebut tersedia pada kategori “Lifestyle”. BTN menghadirkan Fitur Home Service dan KAI untuk mempermudah pemesanan dan pembayaran layanan maintenance rumah (tahap awal service AC).

BACA JUGA:Begini Cara Daftar Paylater BCA, Bisa Dilakukan Secara Online Lewat Aplikasi Mybca, Proses Mudah dan Cepat

Hadirnya fitur Home Service merupakan kerja sama dengan pihak ketiga, yaitu Sejasa guna meningkatkan layanan digital yang semakin komprehensif dalam konteks ekosistem rumah para nasabah.

Fitur khusus KAI bisa digunakan untuk pemesanan dan pembayaran tiket kereta api.

3. Fitur transaksi BulanKu

Nasabah bisa memanfaatkan “Transaksi BulananKu” untuk melakukan transaksi Auto-Debit yang telah dijadwalkan sebelumnya.

Fitur ini membantu nasabah dalam melakukan transaksi rutin setiap bulannya seperti pembayaran iuran BPJS, tagihan listrik, tagihan telepon, tagihan PDAM, tagihan internet dan TV.

BACA JUGA:Ini Batas Besaran Pinjaman KUR BCA 2024 Tanpa Jaminan, Bunga 0,5 Persen dan Angsurannya di Bawah Rp 2 Juta

Nasabah juga bisa melakukan transaksi pembelian pulsa dan paket data, top up e-wallet serta pembelian voucher elektronik.

Dengan adanya ketiga fitur ini juga membantu para nasabah dalam melakukan transaksi di BTN.

perlu diingat bahwa keputusan untuk mengambil pinjaman harus diambil dengan pertimbangan matang.

Meskipun layanan pinjaman online dapat memberikan kemudahan akses, penting untuk memahami syarat dan ketentuan secara menyeluruh, termasuk suku bunga dan biaya terkait lainnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: