Baru Satu Bulan Keluar Penjara, Pria ini Dibekuk Lagi Karena Ulangi Perbuatan Yang Sama
--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM – Tim gabungan dari Unit Opsnal Ditreskrimum Polda Bengkulu, Macan Cempaka polsek Gading Cempaka dan Tim Opsnal R.A.D polsek Kampung Melayu, berhasil ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh H-S warga kelurahan Betungan Kecamatan Selebar Kota Bengkulu, Selasa (30/1).
"H-S diamankan Tim gabungan saat berada di kosan yang berada di kelurahan panorama kota Bengkulu," ungkap Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Kadek Suwatoro.
Penangkapan H-S ini berdasarkan dari laporan masyarakat atas tindak pidana kasus pencurian dengan pemberatan satu (1) unit sepeda motor dengan nomor polisi BD 5582 PO, milik Rizki Putra Pratama warga Pasar Tais kabupaten Seluma, Minggu (21/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
BACA JUGA:Merapat Yuk! Ini 7 Tips Orderan Ojol Rame, Jadi Banjir Orderan
“H-S diamankan Tim gabungan lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan satu (1) unit sepeda motor milik Rizki Putra Pratama. Pelaku melancarkan aksinya dengan cara merusak kunci stang motor korban menggunakan kunci t, yang berada di teras kosan korban,” tambah Kapolsek.
Selain itu, pelaku ini baru keluar dari lapas selama satu (1) bulan dan pelu merupakan residivis tindak pidana kasus Nerkoba dan pencurian yang baru keluar dari lapas, dengan hukuman 4 tahun dan masih dalam percobaan. Selanjutnya, pelaku akan ditindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku.
“Pelaku ini baru keluar dari lapas selama satu bulan, dan merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian, selanjutnya akan ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Kadek Suwatoro.
BACA JUGA:Kredit Tanpa Agunan di BNI, Limit hingga Rp 500 Juta, Begini Cara dan Syaratnya
Sementara itu, korban melancarkan aksi pencurian ini berdua dengan temanya C-O alias Codet yang saat ini masih dalam proses pengejaran Tim Buser Macan Cempaka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: