Dana Desa Jadi Atensi , Sultan Optimis dan Perjuangkan Anggaran Dana Desa Naik
Sultan Optimis dan Perjuangkan Anggaran Dana Desa Naik--
BENGKULU, RBTVCAMKOHA.COM - Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin yang juga sekaligus calon anggota DPD RI Dapil Provinsi Bengkulu untuk Pemilu 2024, menyatakan konsisten perjuangkan kesejahteraan rakyat di pedesaan dengan cara mengupayakan kenaikan anggaran desa.
BACA JUGA:Sejarah Membuktikan Kaum Muda Mampu Mengubah Dunia, Pesan Sultan
"DPD periode ini konsisten dalam perjuangkan kepentingan desa khususnya kenaikan anggaran desa" terang Sultan di sela agenda pertemuan kampanye nya dengan warga desa kemumu Bengkulu Utara beberapa waktu yang lalu.
Menurut Sultan, selaku pimpinan DPD juga turut bagian memberikan masukan agar dana desa yang dialokasikan dapat naik setiap tahunnya agar keadilan pembangunan tidak sentralistik tapi justru menyebar hingga pelosok desa.
BACA JUGA:Dinilai Unggul Perolehan Suara, Sultan Minta Semua Tim Fokus Targetkan Capai 250 ribu Suara
"Saya tahu betul bahwa DPD pada periode 2019-2024 fokus dan konsisten dalam memperjuangkan dan membahas isu desa dan secara pribadi saya pastikan saya juga akan tetap konsisten pada periode kedepan untuk memperjuangkan masalah seputar isu desa bukan hanya anggaran tapi juga kebutuhan yang menyertainya misalya tentang ketersediaan energi listrik, air bersih dan tentunya bantuan subsidi pupuk bagi keluarga kita petani," terang kandidat DPD dapil Bengkulu nomor urut 12 ini.
Terkait adanya demo dari asosiasi perangkat desa Indonesia (Apdesi) yang sedang berlangsung di senayan Sultan menegaskan sebaiknya poihak DPR dan perwakilan pemerintahan desa yang berdemo agar duduk bersama dalam penyusun RUU desa yang sedang menunggu jadwal pengesahan DPR RI.
BACA JUGA:Keliling Provinsi Bengkulu dan Lihat Antusias Masyarakat, Sultan Yakin Bisa Rebut Kursi Ketua DPD RI
Secara umum pihak pendemo menuntut pengesahan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014, mengenai kelembagaan Desa/Desa Adat, yakni lembaga Pemerintahan Desa/Desa Adat yang terdiri atas Pemerintah Desa/Desa Adat dan Badan Permusyawaratan Desa/Desa Adat, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan lembaga adat.
revisi regulasi tersebut mencakup perpanjangan masa jabatan kepala desa dan perubahan porsi dana desa dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara tahun 2024 ini.
Fokus utama yang dituntut adalah tentang masa jabatan kepala desa dan jabatan terkait menjadi selama 9 tahun dengan 3 periode.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: