Iklan RBTV Dalam Berita

Tetap Pantau Rekening, Ini Mekanisme Pembayaran Kenaikan Gaji Pensiunan Bulan Febuari 2024

Tetap Pantau Rekening, Ini Mekanisme Pembayaran Kenaikan Gaji Pensiunan Bulan Febuari 2024

Mekanisme pembayaran gaji pensiunan PNS bulan Februari--

BACA JUGA:Catat, Ini Waktu DC Lapangan Pinjol Mendatangi Nasabah Gagal Bayar, Begini Cara Menghadapinya

Rapel pembayaran ini menjadi strategi Taspen untuk memastikan bahwa setiap pensiunan PNS dapat menikmati kenaikan gaji dengan lancar dan tanpa hambatan.

Estimasi pembayaran rapelan gaji 12% di bulan Februari 2024 memberikan harapan baru bagi para penerima manfaat.

Jadi, bagi para pahlawan tanpa tanda jasa, siapkan diri untuk menyambut kenaikan gaji yang lebih menggembirakan di bulan Februari ini.

Sementara itu, ketentuan pensiun pokok pada pensiunan PNS dan janda/dudanya diatur pada Pasal 1 Ayat 1 PP tersebut.

Dijelaskan, pensiunan PNS dan janda/dudanya yang dipensiunkan setelah berlakunya PP Nomor 5 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, pensiun pokoknya ditetapkan sebagai berikut:

BACA JUGA:Rekomendasi 20+ Pinjol Resmi OJK Tanpa DC Lapangan, Apakah Aman Kalau Tidak Bayar?

a. pensiun Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar I-A sampai dengan Daftar I-Q Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

b. pensiun Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar II-A sampai dengan Daftar II-Q Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini

c. pensiun Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar III-A sampai dengan Daftar III-Q Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini, dan

BACA JUGA:Nafsu tak Terbendung Pria 46 Tahun ini Tega Cabuli Anak Tirinya, Korban Berusia 17 Tahun

d. pensiun yang diberikan kepada Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang hasil perhitungan pensiun pokoknya sebagaimana tercantum dalam lajur 2, ditetapkan menjadi sebagaimana tercantum dalam lajur 3 Daftar IV-A sampai dengan Daftar IV-Q Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 2, pensiun PNS, pensiun janda/duda PNS, pensiun janda/duda dari PNS yang tewas, dan pensiun yang diberikan kepada orang tua dari PNS yang tewas sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 yang seharusnya pensiun pokoknya ditetapkan berdasarkan PP ini, tetapi telah ditetapkan berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya, pensiun pokoknya disesuaikan berdasarkan daftar dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP ini.

Namun demikian, pada PP Nomor 8 Tahun 2024 yang diunggah dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Sekretariat Negara, belum memuat lampiran pada aturan tersebut.

BACA JUGA:Brosur KUR Mandiri 2024, Ini Tabel Angsuran Pinjaman Rp 10-25 Juta, Bunga 0,5 Persen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: