17 Agustus 2023 Keluar Penjara, Residivis ini Berulah Lagi Mencuri Sepeda Motor
--
Codet dan H-S melakukan aksi pencurian dengan pemberatan satu (1) unit sepeda motor dengan nomor polisi BD 5582 PO, milik Rizki Putra Pratama warga Pasar Tais kabupaten Seluma, Minggu (21/1) sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat dari perbuatanya, terduga pelaku dijerat pasal 363 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun penjara.
(Adrian M Yusuf)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: