Iklan RBTV Dalam Berita

Pakai Allo PayLater Bisa Nikmati Limit hingga Rp 100 Juta, Belanja Puas dan Dicicil Sampai 12 Bulan

Pakai Allo PayLater Bisa Nikmati Limit hingga Rp 100 Juta, Belanja Puas dan Dicicil Sampai 12 Bulan

Allo Paylater, solusi saat butuh dana segar dengan proses cepat dan angsuran ringan --

- Kemudian, pengecekan pinjol legal melalui laman https://ojk.go.id, dilakukan dengan memilih menu IKNB

- Berikutnya, klik Fintech di sebelah kanan bawah

Apabila ada penyelenggara pinjol legal terbaru, biasanya juga akan diperbarui datanya dan daftarnya dirilis di laman resmi www.ojk.go.id

BACA JUGA:Bumil Wajib Tahu, Ternyata Ada 7 Efek Samping Rutin Minum Madu saat Hamil

Selain itu, Anda juga bisa melakukan pengecekan lewat telepon atau e-mail [email protected] atau kontak resmi OJK di nomor 157. 

Sebagai informasi tambahan, ini cara paling mudah mengetahui penyalahgunaan KTP untuk pinjol yakni dengan memakai sistem layanan informasi keuangan atau SLIK OJK.

Pengecekan dilakukan lewat situs idebku.ojk.go.id, berikut caranya :

1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id

2. Kemudian, pilih "Pendaftaran"

3. Selanjutnya, isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, hingga kode captcha yang tersedia.

4. Pastikan informasi benar dan sesuai.

BACA JUGA:Pengajuan KUR BCA di Bawah Rp50 Juta Tanpa Jaminan, Ini Syarat yang Harus Disiapkan Calon Peminjam

5. Apabila sudah sesuai, klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan mengisi formulir SLIK OJK

6. Setelah itu, unggah beberapa dokumen pendukung (KTP dan foto diri).

7. Klik tombol "Ajukan Permohonan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: