Bobol Rumah, Empat Pelaku Diamankan Polisi
Bobol Rumah, Empat Pelaku Diamankan Polisi--
Bersama pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian.
Atas perbuatannya, keempat pelaku diancam pasal 363 ayat ayat 1 KUH Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
BACA JUGA:Dewan Kota Minta Tunjangan TPP Kepala Puskesmas dan Staf Naik
Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti hasil curian, serta dua unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan pencurian.
(Novan Aqadri).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: