Iklan RBTV Dalam Berita

Tahun Ini Ada Peluang P3K Nakes di Seluma, Pemkab Minta Kuota 207 Orang

Tahun Ini Ada Peluang P3K Nakes di Seluma, Pemkab Minta Kuota 207 Orang

Tahun ini Pemkab Seluma kembali membuka penerimaan P3K--

SELUMA, RBTVCAMKOHA.COM - Pemerintah Kabupaten Seluma melalui Dinas Kesehatan mengajukan usulan kuota Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tenaga Kesehatan. Dalam usulan tersebut, Pemkab Seluma minta kuota 207 orang.

BACA JUGA:Tiga Kendaraan Terlibat Kecelakaan, Satu Korban Meninggal Dunia

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Seluma, Rudi Syawaludin mengatakan kuota sebanyak itu disiapkan karena seharusnya tahun ini ada 150 usulan, namun pada penerimaan P3K sebelumnya tahun 2022 ada 57 kuota yang kosong yang didominasi tenaga dokter.

BACA JUGA:Jalan di Danau akan Ditutup, Pemprov Segera Ajak Warga Bertemu

"Karena 57 kuota tidak terisi pada pembukaan sebelumnya, maka akan dialihkan ke periode selanjutnya. Sehingga kita usulkan kuota 207 orang," tutur Rudi.

Penerimaan P3K diperkirakan dibuka bulan Juni, karena penggajiannya akan terhitung per Oktober 2023 mendatang.

BACA JUGA:Ayo Ikuti Rafflesia Drag Race 2023 di Pantai Panjang

"Saat ini masih proses usulan formasi, setelah hasilnya keluar barulah nanti diterbitkan jadwal," terang Rudi.

Sementara itu untuk 194 tenaga kesehatan yang telah dinyatakan lulus seleksi P3K pada 2022 lalu, tinggal menunggu pembagian SK dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Bersama Pria, Oknum ASN Benteng Digerebek Suami di Hotel

Menurut Rudi Syawaluddin, SK tersebut rencananya dibagikan awal bulan April 2023 mendatang.

"Rencananya SK akan dibagikan bulan April 2023 kepada peserta P3K yang telah lulus seleksi," ungkap Rudi.

BACA JUGA:Dipicu Soal Asmara 12 Pelajar SMA Ribut, Kapolsek Lais Sampaikan Ini

Untuk gaji, mulai dihitung sejak bulan April. "Kalaupun nanti keluar di bulan Juni, gajinya dirapel terhitung sejak April, sehingga tiga bulan gaji yang akan diterima P3K Nakes," pungkasnya.

 

Hari Adiyono

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: