Iklan RBTV Dalam Berita

Puluhan Emak-emak Histeris di Depan Gedung DPRD Bengkulu Utara. Ada Apa?

Puluhan Emak-emak Histeris di Depan Gedung DPRD Bengkulu Utara. Ada Apa?

Puluhan emak-emak menjerit histeris di depan kantor DPRD Bengkulu Utara--

BENGKULU UTARA, RBTVCAMKOHA.COM - Senin siang (6/3), puluhan emak-emak dari 11 desa penyangga PT BRS Kabupaten Bengkulu Utara, menggeruduk kantor DPRD Bengkulu Utara.

BACA JUGA:60.012 Liter MinyaKita Masuk ke Bengkulu

Mereka menangis histeris memohon kepada dewan untuk membantu mengupayakan pembebasan terduga pelaku pembakaran di PT BRS di Kecamatan Air Napal pada 29 Januari lalu.

BACA JUGA:Warga Seluma Ditemukan Meninggal Dunia di Pondok Kebun, Diduga karena Konsumsi Obat Ini

Kedatangan puluhan warga ini menyusul kegiatan rapat hearing yang dilakukan 11 kepala desa penyangga PT BRS, dihadiri juga Camat Air Napal, Camat Air Besi, Camat Tanjung Agung Palik manajemen PT BRS, BPN, Pemkab Bengkulu Utara bersama dengan pihak DPRD.

BACA JUGA:Kulit Semangka Jadi Penyebab Aksi Perundungan di Salah Satu SMK di Kepahiang

"Kami dari para istri dan keluarga yang ditangkap dan ditahan di Polres, memohon agar para suami kami dapat dibebaskan. Kami mohon pak, kami punya anak kecil, bagaimana mau cari nafkah yang mencari nafkah ditahan semua, tolong pak," ujar warga sambil menangis.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Eko Kodok, Polisi Cari Barang Bukti yang Hilang

Sementara di lantai II gedung DPRD Bengkulu Utara, hearing juga tidak berjalan mulus. Hearing ditunda sebab baik perusahaan maupun pihak BPN maupun Pemkab Bengkulu Utara tidak membawa dokumen yang dibutuhkan.

BACA JUGA:Mobil Mantan Pejabat Pemkab Kaur Terguling Masuk Sawah

Anggota Komisi II DPRD Bengkulu Utara, Tomy Sitompul yang menjadi pimpinan rapat menyampaikan, data pendukung yang diperlukan diantaranya SK pembaharuan HGU PT BRS, peta lokasi HGU, peta dan data lahan enclave 114 hektare lahan plasma, dan dokumen dasar hukum peralihan hak PT BRS dari perusahaan sebelumnya.

BACA JUGA:Karena Kasus Ini, Perwira Berpangkat Iptu Dituntut 6 Tahun Penjara

"Kita kan orang awam, terkadang kita tidak paham kronologi setiap take over perusahaan. Jadi hearing ini kita tunda, dan dokumen itu harus disiapkan pada rapat hearing selanjutnya," sampai Tomy Sitompul.

Sementara terkait puluhan warga yang memohon pembebasan pelaku pembakaran, meminta agar pihak perusahaan dapat melakukan pendekatan dan negosiasi kepada para warga di desa penyangga, terkhusus yang berkaitan dengan pelaku pembakaran. Pihaknya juga meminta adanya pertimbangan sisi kemanusiaan dari pihak perusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: