Iklan dempo dalam berita

Ada Warga Belum Serahkan Lahan Untuk Jaringan Listrik, Bupati Kaur Ancam Tempuh Jalur Hukum

Ada Warga Belum Serahkan Lahan Untuk Jaringan Listrik, Bupati Kaur Ancam Tempuh Jalur Hukum

Bupati Kaur, Lismidianto pimpin Rakor pembangunan jaringan listrik.--

KAUR, RBTVCAMKOHA.COM - Permasalahan listrik sering padam di Kabupaten Kaur masih sering dikeluhkan warga. Karenanya Pemkab Kaur melakukan berbagai cara untuk menjamin suplay listrik lebih lancar.

BACA JUGA:Honorer PBK Bengkulu Tengah Digaji Rp 850 Ribu dan Jatah Satu kali Makan saat Piket. Temui Pj Bupati Minta Ini

Bagian dari upaya itu dilakukan PLN dengan membangun saluran udara tegangan tinggi (Sutet) 150 Kilo Volt yang menghubungkan Manna-Bintuhan.

BACA JUGA:Jumat Ini Dinas Dikbud Bengkulu Tengah Panggil Oknum Guru Terduga Selingkuh dan Suami

Sayangnya upaya ini tidak berjalan mulus. Dalam Rakor Senin pagi (6/3) yang membahas masalah tersebut, Bupati Kaur, Lismidianto yang langsung memimpin rapat. Turut hadir General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Selatan, Jambi dan Bengkulu.

BACA JUGA:Polda Bengkulu Tangkap Penambang Ilegal Batu Bara

Disampaikan Bupati Lismidianto, salah satu hambatan pembangunan jaringan Sutet ini karena masih ada warga yang belum bersedia melepas lahannya. Alasannya karena belum sepakat dengan nilai ganti rugi lahan. Sayangnya dalam rapat ini juga banyak warga pemilik lahan yang tidak hadir.

BACA JUGA:Puluhan Emak-emak Histeris di Depan Gedung DPRD Bengkulu Utara. Ada Apa?

"Kita berharap pembangunan ini bisa beroperasi sesuai jadwal yang ditentukan. Tentunya percepatan ini, tidak terlepas peran dari masyarakat," jelas Bupati Lismidianto.

Untuk diketahui pembangunan tapak tower Sutet ini melintasi Kecamatan Tanjung Kemuning, Kecamatan Semidang Gumay, Kaur Tengah dan Tetap. 

BACA JUGA:Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftaran Seleksi Komisioner KPU Kabupaten dan Kota

Terkait nilai ganti rugi lahan tersebut, dikatakan Bupati Kaur, sudah sesuai dengan ketentuan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

"Nominal ganti rugi ini sudah sesuai ketentuan, kedepan kalau masih tidak berikan, kita tempuh jalur hukum," tegas Bupati Lismidianto.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: