Tersangka Sakit Hati, Kemudian Gandakan Kunci Lalu Mobil Dicuri
Tersangka Sakit Hati, Kemudian Gandakan Kunci Lalu Mobil Dicuri--
Sementara itu, dalam pengungkapan kasus ini, Kasat Reskrim Polres Seluma Iptu. Dwi Wardoyo menegaskan aksi yang dilakukan tersangka berinisial DA ini bermotif sakit hati dengan korban, yang telah melanggar perjanjian kerjasama sebagai sopir Maxim.
Dalam perjanjian tersebut, tersangka DA diwajibkan membayar Rp 3,5 juta kepada korban setiap sebulan, namun baru berjalan 12 hari sudah ditagihnya uang tersebut kepada tersangka DA.
BACA JUGA:Sengketa Lahan PTPN 7 Ketahun, Kades dan Tokoh Masyarakat Datangi ATR/ BPN Provinsi
"Iya motifnya sakit hati dari tersangka DA ini, terkait kerjasamanya dengan korban, karena tersangka sebelumnya sebagai sopir Maxim diminta sebulannya Rp 3,5 juta oleh korban, tapi baru berjalan 12 hari sudah ditagih oleh korban," tutur Iptu. Dwi Wardoyo.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: