Iklan RBTV Dalam Berita

Kasus Korupsi Jembatan Menggiring, Mantan Pejabat BPJN Bengkulu Dituntut 1 Tabun 9 Bulan Penjara

Kasus Korupsi Jembatan Menggiring, Mantan Pejabat BPJN Bengkulu Dituntut 1 Tabun 9 Bulan Penjara

--

untuk diketahui, perkara dugaan korupsi proyek Jembatan Menggiring CS ini disidik oleh penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Bengkulu. Awalnya dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Syahrudin selaku pelaksana kegiatan di lapangan, dan Anas pemilik perusahaan PT. Mulya Permai Laksono, keduanya telah divonis majelis hakim hukuman masing-masing 1 tahun 5 bulan penjara pada desember 2022 lalu.

 

Sedangkan untuk kerugian negara sebesar 353 Juta Rupiah sudah semuanya dipulihkan dan dikembalikan ke kas Negara.

 

Rendra Aditya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: