Hati-hati Jangan Sampai Galbay! Begini Peraturan OJK Tentang Gagal Bayar Pinjaman Online
Peraturan OJK tentang nasabah pinjol gagal bayar alias galbay--
Namun demikian, dalam melakukan penagihan utang, penyelenggara pinjaman online terikat oleh aturan hukum yang ketat.
Mereka hanya boleh bekerja sama dengan pihak lain yang memiliki badan hukum, izin resmi, serta penagih utang yang tersertifikasi.
Selain itu, penagihan harus dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku dan ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Pinjaman Online BCA 2024 Langsung Cair Rp 5 Juta, Begini Langkah Pengajuan Tanpa Jaminan Sertifikat
3. Tercatat di SLIK OJK dengan Skor Kredit yang Buruk
Penyelenggara pinjaman online yang memenuhi syarat dapat menjadi pelapor kepada OJK untuk melaporkan informasi debitur yang gagal melunasi utang.
Informasi ini kemudian akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK, serta lembaga keuangan lainnya.
Hal ini dapat berdampak negatif pada skor kredit debitur, serta mempengaruhi akses mereka terhadap fasilitas keuangan di masa mendatang.
Namun, OJK juga memberikan beberapa solusi yang dapat diambil oleh debitor ketika mengalami kesulitan dalam membayar cicilan utang mereka di pinjaman online yang legal, yaitu:
BACA JUGA:BUMN Siapkan 80.000 Kursi Mudik Gratis, Pantau Terus Mudik Gratis Lebaran 2024 Kapan Dibuka?
1. Restrukturasi
Restrukturasi pinjaman adalah upaya untuk mengatur ulang perjanjian pinjaman antara debitur dan pihak penyelenggara pinjaman online.
Dalam restrukturasi ini, debitur bisa bernegosiasi untuk memperpanjang jangka waktu angsuran, mendapatkan diskon cicilan, atau bahkan mendapat potongan kredit dalam sekali pelunasan.
Dengan adanya opsi restrukturasi, debitur memiliki kesempatan untuk menyesuaikan pembayaran tagihan dengan kemampuan finansialnya.
Hal ini membantu debitur untuk lebih leluasa dalam membayar tagihan tanpa harus terbebani secara berlebihan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: